Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area Tol Cipali, Jumat (28/3). Foto: Dok. kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memperpanjang insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah segera menjalankan kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memuat kebijakan tersebut. Mendagri menetapkan aturan ini pada 22 April 2026 dan mengirimkannya kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Pemerintah meminta daerah tetap memberi insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Harga Plastik Melonjak Tajam! 7 Bahan Alami Ini Jadi Penggantinya

Aturan ini juga mencakup kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Pemerintah menilai langkah ini penting. Kebijakan ini dapat mempercepat penggunaan kendaraan listrik, mendukung efisiensi energi, dan memperbaiki kualitas lingkungan.

Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama mendorong program kendaraan listrik. Mereka perlu memberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Pemda juga wajib menjalankan kebijakan ini sesuai aturan hukum. Mereka harus menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi dan kolusi.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.300 per Liter

Mendagri Tito menjelaskan kondisi ekonomi global masih belum stabil. Harga energi seperti minyak dan gas juga terus berubah.

Kondisi itu memengaruhi perekonomian dalam negeri. Karena itu, pemerintah terus mendorong penggunaan energi terbarukan melalui insentif kendaraan listrik.

Seluruh gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif yang mereka jalankan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB