Jambi, jentik.id–Viral di media sosial kebijakan terbaru dari Jawa Barat yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses administrasi kendaraan.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mempermudah masyarakat, terutama dalam proses balik nama kendaraan bekas yang selama ini dikenal cukup rumit.
Namun, di balik kemudahan tersebut, kebijakan ini juga memunculkan berbagai reaksi di lapangan.
Dugaan Praktik Lama Mulai Terhenti
Selama bertahun-tahun, proses administrasi kendaraan di Samsat sering dianggap berbelit. Kondisi ini membuka celah munculnya praktik pungutan tidak resmi.
Dengan hadirnya aturan baru, celah tersebut mulai tertutup. Sejumlah kantor Samsat kini terlihat masih dalam tahap penyesuaian.
Beberapa pihak bahkan menyebut perlunya koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri sebagai alasan belum optimalnya penerapan kebijakan ini.
Situasi ini memicu perhatian publik, karena masyarakat berharap aturan baru bisa langsung diterapkan tanpa hambatan.
Simulasi Dampak (Ilustrasi)
Untuk memahami besarnya perubahan, berikut simulasi sederhana berdasarkan asumsi yang berkembang:
Skala Kecil
- Biaya tidak resmi: Rp100.000 per berkas
- Jumlah pemohon: 50 orang/hari
- Total per hari: Rp5.000.000
- Per bulan (24 hari kerja): Rp120.000.000
Skala Besar
- Biaya tidak resmi: Rp200.000–Rp300.000
- Jumlah pemohon: 200 orang/hari
- Total per hari: Rp40.000.000
- Per bulan: hingga Rp960.000.000
Catatan: Angka di atas merupakan ilustrasi, bukan data resmi.
Tantangan di Lapangan
Perubahan sistem tentu membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Pada tahap awal, kendala teknis dan administratif masih mungkin terjadi.
Namun, jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, dampaknya sangat positif, antara lain:
- Proses administrasi lebih transparan
- Mengurangi potensi pungutan liar
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
Harapan untuk Provinsi Jambi
Keberhasilan kebijakan di Jawa Barat kini mulai menjadi perhatian masyarakat di daerah lain, termasuk di Jambi.
Banyak warga berharap kebijakan serupa juga diterapkan di daerah mereka agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan bersih.
Sorotan pun mengarah kepada Al Haris sebagai Gubernur Jambi.
Apakah kebijakan pro-rakyat ini akan diadopsi di seluruh Samsat kabupaten/kota di Jambi?
Masyarakat Menunggu Langkah Nyata
Masyarakat Jambi berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan bebas dari praktik tidak sehat.
Kebijakan ini dinilai bisa menjadi bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat, bukan sekadar janji politik.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama bukan sekadar soal kemudahan administrasi. Lebih dari itu, langkah ini berpotensi menjadi awal reformasi besar dalam pelayanan Samsat.
Kini, perhatian publik tertuju pada daerah lain. Apakah Jambi akan mengikuti jejak Jawa Barat? (ms)






![Mobil bekas dijual. [sumber : cintamobil.com]](https://jentik.id/wp-content/uploads/2026/04/Harga-Mobil-bekas-225x129.gif)


