Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi  pencairan BSU 2026

ilustrasi pencairan BSU 2026

JAKARTA, jentik.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi perhatian pada April 2026. Saat ini, banyak pekerja aktif mencari informasi tentang jadwal pencairan, kriteria penerima, serta cara mendapatkannya.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan BSU 2026. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai bantuan yang sudah cair tidak bisa dijadikan acuan resmi.

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU pada 2025 untuk menjaga daya beli pekerja. Namun hingga April 2026, pemerintah masih mempertimbangkan kelanjutan program tersebut.

Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Masyarakat sebaiknya hanya mengikuti informasi dari kanal resmi dan tidak langsung mempercayai pesan berantai atau situs tidak jelas.

Baca Juga :  Ratusan KK Korban Bencana Alam Terima Bantuan

Syarat Penerima BSU (Jika Dibuka Kembali)

Jika program kembali berjalan, pemerintah kemungkinan tetap menggunakan kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain

Dengan demikian, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Cara Mendapatkan BSU

Perlu diketahui, BSU tidak membuka pendaftaran mandiri. Sebagai gantinya, pemerintah menjalankan proses berikut:

  1. Perusahaan mengirimkan data pekerja
  2. BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi data tersebut
  3. Pemerintah melakukan validasi akhir
  4. Pemerintah menyalurkan dana langsung ke rekening penerima
Baca Juga :  Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur

Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan data mereka tetap aktif dan sesuai di sistem ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU

Jika pemerintah membuka kembali program ini, pekerja bisa langsung mengecek status dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Ikuti proses verifikasi yang tersedia
  4. Lihat hasil status penerima bantuan

Dengan sistem yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, hasil pengecekan menjadi lebih akurat dan terpercaya.

Sampai April 2026, pemerintah belum memastikan pencairan BSU Rp600.000. Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas, dan terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB