Jakarta, jentik.id – Kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaskan 18 orang, mendapat sorotan tajam dari Komisi V DPR RI.8
Peristiwa tragis tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas Jalan Lintas Sumatera yang membentang dari Provinsi Aceh hingga Bakauheni, Lampung.
Berdasarkan data jaringan jalan nasional, panjang jalur utama Jalan Lintas Sumatera dari Banda Aceh hingga Bakauheni mencapai sekitar 2.508,5 kilometer. Sementara jika dihitung seluruh jaringan jalan nasional lintas Sumatera yang meliputi Jalur Lintas Timur, Tengah, dan Barat, total panjangnya mencapai sekitar 7.918 kilometer.
Rinciannya meliputi sebagai berikut,
Jalur Lintas Timur sekitar 3.019 kilometer
Jalur Lintas Tengah sekitar 2.338 kilometer
Jalur Lintas Barat sekitar 2.562 kilometer
Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, menegaskan Jalan Lintas Sumatera merupakan urat nadi perekonomian Pulau Sumatera sehingga kondisi infrastrukturnya harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Jalan Lintas Sumatera tidak boleh dibiarkan rusak sekecil apa pun karena taruhannya adalah nyawa manusia,” tegasnya.
Menurunya, penanganan kecelakaan tidak cukup hanya sebatas pendataan korban dan proses hukum semata. Pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan infrastruktur jalan.
Ia mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas keamanan, keselamatan, dan perbaikan jalan raya.
“Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan,” ujarnya
Zigo menyebut tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola transportasi publik dan sistem pemeliharaan infrastruktur nasional.
Ia juga menyoroti dugaan adanya barang-barang berbahaya yang diangkut di dalam bus penumpang, seperti tabung gas, sepeda motor, hingga mesin, yang dinilai melanggar standar keselamatan transportasi umum.
“Bus penumpang bukan truk logistik. Membawa tabung gas dan kendaraan bermotor di dalam bus sangat berbahaya. Operator yang melanggar harus diberi sanksi tegas,” katanya.
Selain itu, Komisi V DPR RI meminta pengawasan terhadap kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk armada truk BBM, diperketat melalui sistem mitigasi risiko yang lebih ketat serta pengawasan rutin di lapangan.
Zigo juga memi
Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan di terminal maupun titik keberangkatan guna memastikan kendaraan penumpang tidak disalahgunakan sebagai angkutan barang berbahaya.
“Fungsi kontrol harus berjalan maksimal. Ini menunjukkan pengawasan di titik keberangkatan masih lemah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Komisi V DPR RI turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, segenap anggira Komisi V DPR RI menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga diberikan ketabahan,” ucap Zigo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5) siang.
Insiden melibatkan bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL dan truk tangki BBM BG-8196-QB.
Kecelakaan bermula saat bus ALS yang melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi diduga berusaha menghindari lubang di jalan. Namun nahas, bus kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, lalu menghantam truk tangki BBM hingga memicu kebakaran hebat yang menewaskan belasan penumpang di lokasi kejadian.









