Sungai Penuh, jentik.id–Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (6/4).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, para kepala perangkat daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Sinergi menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis akan memberikan rasa aman dalam pengambilan kebijakan, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh,” tutupnya.
Kerja sama antara Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Sungai Penuh ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (PROKOPIM)









