Profil Kuntadi, Jaksa Penangan Kasus Korupsi Besar yang Kini Jadi Jampidsus Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Jakarta, jentik.id-Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Kuntadi, yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini, Febrie juga tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir.

“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (22/7).

Prasetyo menjelaskan pemerintah segera mengirimkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelantikan pejabat yang baru ditunjuk.

Latar Belakang Pendidikan

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga doktor.

Baca Juga :  Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Ia meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi yang membahas politik hukum pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Perjalanan Karier

Kuntadi memulai karier di Kejaksaan pada 1996 sebagai CPNS di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga tahun kemudian, ia resmi menjadi jaksa fungsional dan bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.

Selama berkarier, Kuntadi menduduki berbagai posisi strategis. Ia pernah menjadi Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kasubdit pada Jamintel, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2019, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Selanjutnya, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022 hingga 2024.

Saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara besar, seperti kasus BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga emas, serta perkara korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.

Baca Juga :  Prabowo Gerak Cepat, PPATK Dipanggil ke Hambalang Bahas Aliran Dana

Setelah itu, Kuntadi memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian berpindah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada November 2025, Kejaksaan Agung mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Selama memimpin BPA, Kuntadi mengoordinasikan pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.

Selain menjalankan tugas sebagai jaksa, Kuntadi juga aktif di lingkungan akademik. Ia kini menjabat Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed) untuk periode 2025–2030.

Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan penanganan perkara korupsi, Kuntadi kini dipercaya memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung dan melanjutkan penanganan berbagai kasus tindak pidana khusus. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru