Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Jakarta, jentik.id-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aparat kini memeriksa para terduga pelaku secara intensif untuk mengungkap peran serta motif di balik kejadian tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya menerima empat terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan pengamanan sekaligus memulai proses penyidikan.

Baca Juga :  Kapolres Tual Terkena Panah Saat Hadang Bentrok Dua Kampung

Keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI berinisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Aparat menahan mereka di Pomdam Jaya sambil melanjutkan pemeriksaan.

Puspom TNI juga menyiapkan laporan polisi sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang dan motif penyiraman air keras.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (nr*)

Berita Terkait

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:23 WIB

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Mojtaba Khamenei, putra Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, tengah, menghadiri rapat umum tahunan Quds, atau Hari Yerusalem di Teheran, Iran, pada 31 Mei 2019. Foto: AP Photo/Vahid Salemi

Internasional

Iran Beri Sinyal Serangan Balasan Usai Tewasnya Ali Larijani

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:00 WIB

Wartawan anggota PWI Padang Panjang usai buka puasa bersama walikota dan wakil walikota.

Padang Panjang

PWI Padang Panjang Undang Walikota dan Wawako Buka Puasa Bersama

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:00 WIB

Para menteri luar negeri Arab menghadiri pertemuan darurat untuk membahas konflik Israel-Palestina, di Liga Arab, di Kairo, Mesir, Rabu (11/10/2023).  Foto: Amr Abdallah Dalsh/REUTERS

Internasional

Krisis Iran Memicu Konsolidasi, Arab Saudi Undang Menlu Negara Muslim

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:00 WIB