Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Jakarta, jentik.id-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aparat kini memeriksa para terduga pelaku secara intensif untuk mengungkap peran serta motif di balik kejadian tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya menerima empat terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan pengamanan sekaligus memulai proses penyidikan.

Baca Juga :  Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan

Keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI berinisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Aparat menahan mereka di Pomdam Jaya sambil melanjutkan pemeriksaan.

Puspom TNI juga menyiapkan laporan polisi sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang dan motif penyiraman air keras.

Baca Juga :  Penyidik Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN dan Dua Eks Wakil Kepala Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru