Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Jakarta, jentik.id-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aparat kini memeriksa para terduga pelaku secara intensif untuk mengungkap peran serta motif di balik kejadian tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa pihaknya menerima empat terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. Setelah menerima laporan, aparat langsung melakukan pengamanan sekaligus memulai proses penyidikan.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Keempat terduga pelaku merupakan anggota TNI berinisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda. Aparat menahan mereka di Pomdam Jaya sambil melanjutkan pemeriksaan.

Puspom TNI juga menyiapkan laporan polisi sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Penyidik terus menggali keterangan guna mengungkap latar belakang dan motif penyiraman air keras.

Baca Juga :  Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB