Padang, jentik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ari Asman alias Badai dalam kasus peredaran sabu puluhan kilogram.
Ketua majelis hakim Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan membacakan putusan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.
Namun, majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Sebaliknya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup setelah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa.
Hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Meski demikian, majelis tetap memilih hukuman seumur hidup.
Selama sidang berlangsung, terdakwa tampak tertunduk tanpa memberikan reaksi.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sabu lebih dari 47 kilogram yang terdiri dari puluhan paket besar. Selain itu, petugas juga mengamankan tas ransel, timbangan digital, plastik kemasan, dan telepon genggam.
Jaksa meminta pengadilan memusnahkan barang bukti narkotika. Sementara itu, jaksa mengajukan agar negara merampas uang tunai dan kendaraan.
Setelah putusan dibacakan, Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah berikutnya.
“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus ini sebagai bagian dari jaringan besar pada 2025.
Polisi menemukan sekitar 50 kilogram sabu di kawasan Lolong Belanti, Padang. Saat itu, pelaku menyimpan barang di rumah dan menjalankan transaksi melalui komunikasi jarak jauh.
Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut jaringan tersebut terindikasi berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. (nr*)









