Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Padang, jentik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ari Asman alias Badai dalam kasus peredaran sabu puluhan kilogram.

Ketua majelis hakim Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan membacakan putusan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Namun, majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Sebaliknya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup setelah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  Pria di Padang Gasak Emas 7,5 Gram dan Uang Rp3 Juta Milik Ibunya

Hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Meski demikian, majelis tetap memilih hukuman seumur hidup.

Selama sidang berlangsung, terdakwa tampak tertunduk tanpa memberikan reaksi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sabu lebih dari 47 kilogram yang terdiri dari puluhan paket besar. Selain itu, petugas juga mengamankan tas ransel, timbangan digital, plastik kemasan, dan telepon genggam.

Jaksa meminta pengadilan memusnahkan barang bukti narkotika. Sementara itu, jaksa mengajukan agar negara merampas uang tunai dan kendaraan.

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Setelah putusan dibacakan, Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah berikutnya.

“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus ini sebagai bagian dari jaringan besar pada 2025.

Polisi menemukan sekitar 50 kilogram sabu di kawasan Lolong Belanti, Padang. Saat itu, pelaku menyimpan barang di rumah dan menjalankan transaksi melalui komunikasi jarak jauh.

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut jaringan tersebut terindikasi berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Berita Terbaru