Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Padang, jentik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ari Asman alias Badai dalam kasus peredaran sabu puluhan kilogram.

Ketua majelis hakim Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan membacakan putusan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Namun, majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Sebaliknya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup setelah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  128 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri, Kasus Narkotika Paling Banyak

Hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Meski demikian, majelis tetap memilih hukuman seumur hidup.

Selama sidang berlangsung, terdakwa tampak tertunduk tanpa memberikan reaksi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sabu lebih dari 47 kilogram yang terdiri dari puluhan paket besar. Selain itu, petugas juga mengamankan tas ransel, timbangan digital, plastik kemasan, dan telepon genggam.

Jaksa meminta pengadilan memusnahkan barang bukti narkotika. Sementara itu, jaksa mengajukan agar negara merampas uang tunai dan kendaraan.

Baca Juga :  Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Setelah putusan dibacakan, Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah berikutnya.

“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus ini sebagai bagian dari jaringan besar pada 2025.

Polisi menemukan sekitar 50 kilogram sabu di kawasan Lolong Belanti, Padang. Saat itu, pelaku menyimpan barang di rumah dan menjalankan transaksi melalui komunikasi jarak jauh.

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut jaringan tersebut terindikasi berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru