Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Padang, jentik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ari Asman alias Badai dalam kasus peredaran sabu puluhan kilogram.

Ketua majelis hakim Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan membacakan putusan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Namun, majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Sebaliknya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup setelah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  Edarkan Sabu hingga ke Remaja, Dua Pria di Batang Hari Diciduk Polisi

Hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Meski demikian, majelis tetap memilih hukuman seumur hidup.

Selama sidang berlangsung, terdakwa tampak tertunduk tanpa memberikan reaksi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sabu lebih dari 47 kilogram yang terdiri dari puluhan paket besar. Selain itu, petugas juga mengamankan tas ransel, timbangan digital, plastik kemasan, dan telepon genggam.

Jaksa meminta pengadilan memusnahkan barang bukti narkotika. Sementara itu, jaksa mengajukan agar negara merampas uang tunai dan kendaraan.

Baca Juga :  Sabu 708 Gram dan Ganja 1,3 Kg Dimusnahkan, Kejari Pasaman Barat Ungkap 56 Perkara

Setelah putusan dibacakan, Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah berikutnya.

“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus ini sebagai bagian dari jaringan besar pada 2025.

Polisi menemukan sekitar 50 kilogram sabu di kawasan Lolong Belanti, Padang. Saat itu, pelaku menyimpan barang di rumah dan menjalankan transaksi melalui komunikasi jarak jauh.

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut jaringan tersebut terindikasi berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB