Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang membacakan putusan terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di ruang sidang, Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa Ari Asman alias Badai divonis pidana penjara seumur hidup.

Padang, jentik.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ari Asman alias Badai dalam kasus peredaran sabu puluhan kilogram.

Ketua majelis hakim Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan membacakan putusan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Dalam sidang itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti menjual, membeli, dan mendistribusikan sabu dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.

Namun, majelis hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Sebaliknya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup setelah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Meski demikian, majelis tetap memilih hukuman seumur hidup.

Selama sidang berlangsung, terdakwa tampak tertunduk tanpa memberikan reaksi.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sabu lebih dari 47 kilogram yang terdiri dari puluhan paket besar. Selain itu, petugas juga mengamankan tas ransel, timbangan digital, plastik kemasan, dan telepon genggam.

Jaksa meminta pengadilan memusnahkan barang bukti narkotika. Sementara itu, jaksa mengajukan agar negara merampas uang tunai dan kendaraan.

Baca Juga :  Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Setelah putusan dibacakan, Kasi Pidum Kejari Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan pihaknya masih mengkaji langkah berikutnya.

“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat mengungkap kasus ini sebagai bagian dari jaringan besar pada 2025.

Polisi menemukan sekitar 50 kilogram sabu di kawasan Lolong Belanti, Padang. Saat itu, pelaku menyimpan barang di rumah dan menjalankan transaksi melalui komunikasi jarak jauh.

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut jaringan tersebut terindikasi berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Berita Terbaru

3 WNI ditangkap di Makkah karena melanggar peraturan haji, April 2026. Di meja tampak barang bukti yang diamankan. Foto: Dok. Security KSA

Internasional

Polisi Gerebek Praktik Haji Ilegal, 3 WNI Ditangkap di Makkah

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:00 WIB