PARIAMAN, jentik.id – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi dengan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Selasa (21/4/2026). Agenda sidang berfokus pada pembacaan tuntutan.
Pantauan di ruang sidang Cakra hingga menjelang pukul 11.00 WIB menunjukkan suasana masih sepi. Petugas keamanan dan staf pengadilan sudah bersiaga, namun terdakwa dan keluarga korban belum terlihat hadir.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, memastikan sidang tuntutan tetap berlangsung hari ini sesuai jadwal. Ia menyebut majelis hakim akan memulai sidang pada pukul 11.00 WIB.
Majelis hakim yang dipimpin Yulanto Prafifto Utomo bersama anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri memimpin jalannya persidangan. Jaksa sebelumnya sempat menunda pembacaan tuntutan untuk melengkapi berkas.
Kasus ini menjerat Wanda, warga Batang Anai, atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia, dan Adek Gustiana. Warga menemukan potongan tubuh korban di aliran Batang Anai pada Juni 2025, lalu tim forensik mengidentifikasi korban.
Keluarga korban mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Ayah korban, Dasrizal, menilai tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi. Ia meminta hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai perbuatan pelaku.
Keluarga korban lain juga menyuarakan tuntutan serupa. Mereka berharap putusan pengadilan memberikan keadilan dan efek jera.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak unsur perencanaan dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi karena tekanan emosional sesaat. Pihaknya juga menegaskan terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum dan telah menghadirkan saksi meringankan.
Sidang tuntutan hari ini menjadi tahap penting sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan. Majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum hingga putusan akhir. (nr*)









