Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi disdik Jambi Dilimpahkan ke kejaksaan.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi disdik Jambi Dilimpahkan ke kejaksaan.

Jambi, jentik.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Bukhri, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker dalam perkara tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat tertanggal 13 Juli 2026.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar AKBP Agung Basuki.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Sebelum diserahkan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat sehingga proses pelimpahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah di Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp121 miliar.

AKBP Agung menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan penyuapan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yakni Varial Adhi Putra sebagai Pengguna Anggaran (PA), Bukhri sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK, dan David Hadi Husman sebagai perantara atau broker.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Dalam persidangan terdakwa Rudi Wage, yang juga berperan sebagai perantara, terungkap adanya dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp1 miliar di dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi menyatakan uang tersebut diserahkan melalui seseorang bernama Hendra yang disebut sebagai perantara.

Namun demikian, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.(asy*).

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru