Waspada! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Banyak Modus Penipuan Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Jemaah Furoda 2025 gagal berangkat. Foto: Abdul Latif/kumparan

Calon Jemaah Furoda 2025 gagal berangkat. Foto: Abdul Latif/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji tanpa antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan hanya visa haji resmi yang berlaku.

“Tidak ada visa furoda tahun ini. Visa yang legal hanya visa haji,” ujarnya.

Visa haji furoda merupakan jalur non-kuota yang biasanya pemerintah Arab Saudi berikan melalui undangan khusus atau jalur mujamalah. Melalui jalur ini, jemaah bisa berangkat tanpa antre, meski harus membayar biaya sangat tinggi.

Namun tahun ini, pemerintah Saudi tidak membuka jalur tersebut secara umum. Tahun sebelumnya juga menunjukkan kondisi serupa, sehingga banyak calon jemaah yang sudah membayar mahal gagal berangkat.

Baca Juga :  Gaji PPPK PW Digugat ke MK, Ini Jumlahnya

Waspadai Modus Haji Tanpa Antrean

Dahnil menyoroti maraknya promosi haji instan di media sosial yang berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik ilegal. Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif sebelum menerima tawaran.

Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak pelaku yang menawarkan keberangkatan non-prosedural.

“Jika praktik ini terus muncul, aparat akan langsung menindak secara pidana,” tegasnya.

Hanya Ada Dua Jalur Resmi

Pemerintah menetapkan dua jalur resmi untuk berangkat haji:

  • Haji reguler
  • Haji khusus

Di luar dua jalur tersebut, pemerintah menganggap semua skema tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Dahnil juga menegaskan bahwa tidak ada haji tanpa antrean. Saat ini, masa tunggu haji reguler mencapai sekitar 26 tahun, sedangkan haji khusus sekitar enam tahun.

‘Haji T-Nol’ Termasuk Praktik Ilegal

Pemerintah menyebut klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau “Haji T-Nol” sebagai praktik ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus menghindari tawaran tersebut.

Selain itu, pemerintah terus memperbaiki tata kelola haji sesuai arahan Prabowo Subianto agar masa tunggu bisa lebih rasional.

Pemerintah memastikan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada 2026. Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti, tidak mudah tergiur penawaran instan, dan selalu memilih jalur resmi agar terhindar dari penipuan maupun risiko hukum. (nr*)

Berita Terkait

Kebijakan Samsat Tanpa KTP Lama Viral, Akankah Diterapkan di Jambi?
Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya
Kurs Anjlok ke Rp17.090, Pasar Dibayangi Ketegangan Global
Andre Rosiade vs Mahasiswa! Ini Fakta 86% Anggaran MBG Mengalir ke Rakyat
Tak Perlu Tunggu Puluhan Tahun? Menhaj Usulkan “War Tiket” Haji
Menkeu Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Tidak Naik
Media JENTIK.ID MEMBUTUHKAN WARTAWAN DIDAERAH SELURUH INDONESIA.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Kebijakan Samsat Tanpa KTP Lama Viral, Akankah Diterapkan di Jambi?

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

Waspada! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Banyak Modus Penipuan Mengintai

Jumat, 10 April 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031

Jumat, 10 April 2026 - 14:55 WIB

Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya

Kamis, 9 April 2026 - 21:00 WIB

Kurs Anjlok ke Rp17.090, Pasar Dibayangi Ketegangan Global

Berita Terbaru

OTT KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan belasan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026) malam. Tim penindakan lembaga antirasuah juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Foto salah satu mobil personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Markas Polres Tulungagung membawa pejabat dan dokumen, Jumat (10/4/2026).

Hukum

Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Sabtu, 11 Apr 2026 - 11:00 WIB