JAKARTA, jentik.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji tanpa antrean.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan hanya visa haji resmi yang berlaku.
“Tidak ada visa furoda tahun ini. Visa yang legal hanya visa haji,” ujarnya.
Visa haji furoda merupakan jalur non-kuota yang biasanya pemerintah Arab Saudi berikan melalui undangan khusus atau jalur mujamalah. Melalui jalur ini, jemaah bisa berangkat tanpa antre, meski harus membayar biaya sangat tinggi.
Namun tahun ini, pemerintah Saudi tidak membuka jalur tersebut secara umum. Tahun sebelumnya juga menunjukkan kondisi serupa, sehingga banyak calon jemaah yang sudah membayar mahal gagal berangkat.
Waspadai Modus Haji Tanpa Antrean
Dahnil menyoroti maraknya promosi haji instan di media sosial yang berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik ilegal. Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif sebelum menerima tawaran.
Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak pelaku yang menawarkan keberangkatan non-prosedural.
“Jika praktik ini terus muncul, aparat akan langsung menindak secara pidana,” tegasnya.
Hanya Ada Dua Jalur Resmi
Pemerintah menetapkan dua jalur resmi untuk berangkat haji:
- Haji reguler
- Haji khusus
Di luar dua jalur tersebut, pemerintah menganggap semua skema tidak sesuai aturan.
Dahnil juga menegaskan bahwa tidak ada haji tanpa antrean. Saat ini, masa tunggu haji reguler mencapai sekitar 26 tahun, sedangkan haji khusus sekitar enam tahun.
‘Haji T-Nol’ Termasuk Praktik Ilegal
Pemerintah menyebut klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau “Haji T-Nol” sebagai praktik ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus menghindari tawaran tersebut.
Selain itu, pemerintah terus memperbaiki tata kelola haji sesuai arahan Prabowo Subianto agar masa tunggu bisa lebih rasional.
Pemerintah memastikan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada 2026. Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti, tidak mudah tergiur penawaran instan, dan selalu memilih jalur resmi agar terhindar dari penipuan maupun risiko hukum. (nr*)






![Mobil bekas dijual. [sumber : cintamobil.com]](https://jentik.id/wp-content/uploads/2026/04/Harga-Mobil-bekas-225x129.gif)


