JAMBI, jentik.id – Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Forum Tolak Zona Merah Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026). Mereka menuntut pencabutan status zona merah di tujuh kelurahan dan pembukaan blokir 5.506 sertifikat tanah milik warga.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD, perwakilan massa bertemu dengan Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta sejumlah pejabat di Gedung Grha Siginjai.
Dalam pertemuan itu, warga mempertanyakan dasar penetapan zona merah. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membuka data warga terdampak secara transparan.
Salah seorang warga, Endang, mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap pemilik lahan di kawasan yang sama. Sementara itu, Asep Mulyana mendesak pemerintah segera mencabut status zona merah karena dinilai merugikan masyarakat.
Selanjutnya, DPRD Kota Jambi, Pemkot Jambi, dan perwakilan warga menyepakati pengiriman surat kepada Presiden Republik Indonesia. Mereka meminta pemerintah pusat membantu menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara warga dan Pertamina.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, membacakan surat tersebut. Surat itu berisi permohonan pembukaan blokir ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim Barang Milik Negara (BMN).
Menurut data yang dipaparkan, persoalan ini menyangkut 5.506 bidang tanah bersertifikat. Lahan tersebut tersebar di Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Total luasnya mencapai sekitar 300 hektare.
Karena itu, warga berharap pemerintah segera menghadirkan solusi dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Kepala BPN Tinggalkan Lokasi Tanpa Keterangan
Usai aksi berlangsung, wartawan mencoba meminta tanggapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali. Namun, Ridho memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar terkait tuntutan warga maupun polemik zona merah.
Warga Pertanyakan Dasar Pemblokiran Sertifikat
Di sisi lain, Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, Suhatman Pisang, menilai persoalan ini bermula dari kebijakan administrasi pertanahan yang memicu pemblokiran ribuan sertifikat warga.
Menurut Suhatman, masyarakat mempertanyakan alasan pemblokiran tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dan verifikasi sebelum penetapan zona merah.
Akibatnya, warga menghadapi ketidakpastian hukum dan semakin resah terhadap status lahan mereka.
Pemkot Jambi Utamakan Penyelesaian
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa semua pihak harus fokus mencari solusi. Menurutnya, penyelesaian masalah lebih penting daripada memperdebatkan pihak yang benar atau salah.
Karena itu, Pemkot Jambi telah mengumpulkan sejumlah instansi terkait, seperti Pertamina, SKK Migas, Kanwil Kekayaan Negara, dan kejaksaan.
Maulana menilai persoalan zona merah menyangkut kepastian hukum serta kehidupan ribuan warga. Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.
Selain berdampak pada masyarakat, ketidakjelasan status lahan juga berpotensi memicu konflik sosial. Bahkan, kondisi itu dapat menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan kawasan.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Jambi bersama pihak terkait akan membentuk tim khusus. Tim tersebut akan menyusun langkah teknis dan mencari solusi yang dapat diterapkan secepatnya. (nr*)









