Jambi, jentik.id-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan legalitas. Praktik penyaluran tenaga kerja ilegal masih marak dan sering merugikan pencari kerja.
Kepala Disnakertrans Jambi, Akhmad Bestari, menegaskan pentingnya memeriksa legalitas agen penyalur sebelum menerima tawaran kerja. Ia menyebut banyak kasus berawal dari pencari kerja yang tidak memverifikasi pihak perekrut.
Ia mengimbau pencari kerja, terutama yang ingin bekerja di luar negeri, agar lebih teliti menilai jenis pekerjaan dan agen penyalur. Ia juga meminta masyarakat berkoordinasi dengan instansi resmi untuk memastikan kebenaran informasi.
Menurutnya, pencari kerja bisa mencegah penipuan dengan mengecek izin perusahaan dan berkonsultasi dengan pihak berwenang sejak awal.
Peringatan ini muncul setelah kasus dua warga Jambi yang sempat terjebak di Kamboja sebagai pekerja migran ilegal. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan mereka berjalan sulit.
Status ilegal membuat mereka tidak masuk dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kondisi ini menyulitkan perlindungan hukum dan koordinasi antarnegara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa iming-iming gaji tinggi sering menjebak masyarakat, terutama yang minim informasi. Agen tidak resmi kerap memanfaatkan kondisi tersebut untuk merekrut pekerja tanpa prosedur yang sah.
Pemerintah terus mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi agar mereka mendapatkan perlindungan hukum, kejelasan kontrak kerja, serta akses bantuan.
Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci untuk menekan kasus penyaluran tenaga kerja ilegal. (nr*)









