Jangan Tergiur Gaji Besar! Warga Jambi Diingatkan Bahaya Kerja Luar Negeri Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari

Jambi, jentik.id-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan legalitas. Praktik penyaluran tenaga kerja ilegal masih marak dan sering merugikan pencari kerja.

Kepala Disnakertrans Jambi, Akhmad Bestari, menegaskan pentingnya memeriksa legalitas agen penyalur sebelum menerima tawaran kerja. Ia menyebut banyak kasus berawal dari pencari kerja yang tidak memverifikasi pihak perekrut.

Ia mengimbau pencari kerja, terutama yang ingin bekerja di luar negeri, agar lebih teliti menilai jenis pekerjaan dan agen penyalur. Ia juga meminta masyarakat berkoordinasi dengan instansi resmi untuk memastikan kebenaran informasi.

Baca Juga :  Terjatuh dari Lantai 11 Apartemen, Mahasiswa UB Asal Jakarta Meninggal Dunia

Menurutnya, pencari kerja bisa mencegah penipuan dengan mengecek izin perusahaan dan berkonsultasi dengan pihak berwenang sejak awal.

Peringatan ini muncul setelah kasus dua warga Jambi yang sempat terjebak di Kamboja sebagai pekerja migran ilegal. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan mereka berjalan sulit.

Status ilegal membuat mereka tidak masuk dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kondisi ini menyulitkan perlindungan hukum dan koordinasi antarnegara.

Baca Juga :  OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Fenomena ini menunjukkan bahwa iming-iming gaji tinggi sering menjebak masyarakat, terutama yang minim informasi. Agen tidak resmi kerap memanfaatkan kondisi tersebut untuk merekrut pekerja tanpa prosedur yang sah.

Pemerintah terus mendorong masyarakat menggunakan jalur resmi agar mereka mendapatkan perlindungan hukum, kejelasan kontrak kerja, serta akses bantuan.

Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci untuk menekan kasus penyaluran tenaga kerja ilegal. (nr*)

Berita Terkait

Terhindar dari Penyakit Berbahaya, Kurangi Konsumsi 7 Jenis Makanan Ini
Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.
Toko Pakaian Terancam Bangkrut Kalah Saing Jualan Online.
Stop Telat Bayar Pajak! Wako Alfin Buka Akses 90 Hari Lebih Awal
Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung
LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum
Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab
10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:52 WIB

Terhindar dari Penyakit Berbahaya, Kurangi Konsumsi 7 Jenis Makanan Ini

Minggu, 12 April 2026 - 22:17 WIB

Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.

Jumat, 10 April 2026 - 15:35 WIB

Toko Pakaian Terancam Bangkrut Kalah Saing Jualan Online.

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Stop Telat Bayar Pajak! Wako Alfin Buka Akses 90 Hari Lebih Awal

Kamis, 9 April 2026 - 11:55 WIB

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

Berita Terbaru

Daerah

Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:17 WIB