Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Jelaskan Kronologi Ucapan saat Konferensi Pers Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris, akui kekeliruan ucapannya dalam suasana emisi dan minta maaf pada Wartan.

Hotman Paris, akui kekeliruan ucapannya dalam suasana emisi dan minta maaf pada Wartan.

Jakarta, jentik.id – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026), menyusul polemik atas ucapannya, “lu punya otak enggak sih”, yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.

Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya tidak ditampilkan secara utuh dalam pemberitaan. Ia mengaku emosinya terpancing setelah mendapat pertanyaan berulang mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dan kekeliruan institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Hotman.

Baca Juga :  Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

“Ia telah beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian atas pertanyaan tersebut. Namun, ketika pertanyaan serupa kembali diajukan oleh wartawan lain, ia mengaku kehilangan kendali emosi.

“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.

Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu,” kata Hotman.

Meski memberikan penjelasan mengenai konteks peristiwa, Hotman tetap mengakui bahwa ucapannya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi pers di Indonesia.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional. Tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

Selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial itu muncul ketika Hotman dimintai tanggapan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab secara LANGSUNG

Baca Juga :  Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

“Ia melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan dengan nada tinggi yang kemudian memicu reaksi keras dari komunitas pers.” tuturnya

Menanggapi insiden tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak mencerminkan profesionalisme serta berpotensi merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber melalui pertanyaan. Di sisi lain, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau merendahkan profesi wartawan.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari segala bentuk intimidasi.(asy*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru