Jakarta, jentik.id – Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026), menyusul polemik atas ucapannya, “lu punya otak enggak sih”, yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” ujar Hotman.
Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan kronologi kejadian yang menurutnya tidak ditampilkan secara utuh dalam pemberitaan. Ia mengaku emosinya terpancing setelah mendapat pertanyaan berulang mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dan kekeliruan institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Hotman.
“Ia telah beberapa kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian atas pertanyaan tersebut. Namun, ketika pertanyaan serupa kembali diajukan oleh wartawan lain, ia mengaku kehilangan kendali emosi.
“Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.
Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu,” kata Hotman.
Meski memberikan penjelasan mengenai konteks peristiwa, Hotman tetap mengakui bahwa ucapannya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi pers di Indonesia.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional. Tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.
Selama ini juga saya sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial itu muncul ketika Hotman dimintai tanggapan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Alih-alih menjawab secara LANGSUNG
“Ia melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan dengan nada tinggi yang kemudian memicu reaksi keras dari komunitas pers.” tuturnya
Menanggapi insiden tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai pilihan kata dan sikap Hotman tidak mencerminkan profesionalisme serta berpotensi merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber melalui pertanyaan. Di sisi lain, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau merendahkan profesi wartawan.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari segala bentuk intimidasi.(asy*)









