JAMBI, jentik.id – Majelis hakim menggelar sidang dugaan kasus asusila di Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA), Jambi, secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6/2026). Demi menjaga kondisi psikologis korban, majelis hakim meminta dua terdakwa, Husni Mubarok dan Heri, keluar dari ruang sidang.
Enam saksi korban yang masih berstatus anak mengaku masih mengalami trauma. Karena itu, mereka menolak memberikan keterangan di hadapan kedua terdakwa. Petugas kemudian memindahkan Husni dan Heri ke ruangan lain selama pemeriksaan berlangsung.
UPTD PPA Dampingi Korban
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi korban dalam persidangan. Majelis hakim juga menutup seluruh proses sidang karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Analis Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, Ilham, mengatakan timnya terus mendampingi para korban sejak penyidikan hingga persidangan.
“Hari ini kami melakukan pendampingan terhadap korban kasus pencabulan di padepokan silat,” ujarnya.
Ilham menegaskan timnya terus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban sampai proses hukum selesai.
Korban Ungkap Dugaan Perbuatan Asusila
Seorang korban berusia 16 tahun melaporkan dugaan kasus tersebut pada November 2025. Setelah menerima laporan itu, penyidik menemukan enam korban lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa.
Salah satu korban juga mengaku pihak sekolah sempat meminta dirinya mengundurkan diri setelah kasus tersebut mencuat.
Terdakwa Gunakan Dalih Latihan
Para korban mengikuti latihan di Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA). Selain belajar bela diri, mereka juga menjalani latihan teknik pernapasan.
Salah seorang korban mulai mengikuti latihan pernapasan sejak akhir 2024. Beberapa bulan kemudian, Husni meminta para murid menjalankan “tujuh misi” dengan alasan sebagai bagian dari proses latihan.
Korban sempat menolak, tetapi akhirnya tetap mengikuti arahan tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Husni diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid.
Selama ini para korban memilih diam karena takut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua. Kini mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa agar kasus serupa tidak terulang. (nr*)









