Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, jelaskan Jaringan pembobol Bank Jambi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, jelaskan Jaringan pembobol Bank Jambi

Jambi, jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan pembobolan87 ribuan rekening nasabah Bank Jambi yang terjadi pada Februari 2026. Polisi kini masih memburu otak utama kejahatan yang diduga merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan siber tersebut diduga menyebabkan pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak tersangka utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,” ujar Taufik, Senin (20/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Dalam proses penyidikan, telah menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan WNA Bulgaria.

Baca Juga :  Kopi Jambi Go Global! Kerja Sama dengan Pakistan Targetkan Nilai Perdagangan Rp18 Miliar

Kemudian berinusial TAS (33), seorang pengemudi ojek daring asal Kabupaten Bandung, yang bertugas merekrut masyarakat untuk membuka rekening bank dan berinisial AA (35) berperan membantu proses verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC) serta mendata seluruh akun yang dibuat.

Menurut Taufik, para tersangka memiliki peran dan tugas masing masing secara terorganisasi. Mereka mengumpulkan rekening masyarakat beserta akun aset kripto yang kemudian digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari wilayah Jakarta Utara,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, setelah sistem berhasil diretas, dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sekitar sepekan sebelum aksi peretasan dilakukan, tersangka DD mengaku telah menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut.

Baca Juga :  Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Setelah pembobolan berhasil dilakukan, kedua WNA itu kembali menghubungi DD untuk memberitahukan bahwa operasi mereka sukses.

Melalui rangkaian penyelidikan yang meliputi analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, serta pengembangan penyidikan hingga ke wilayah Jawa Barat, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar.

Selain pembekuan aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, serta hasil digital forensik yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan lain yang mengatur tindak pidana siber.

Polda Jambi Irjen. Pol. Krisno H Siregar mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta tidak tergiur imbalan untuk meminjamkan atau memperjualbelikan rekening pribadi karena dapat dimanfaatkan dalam tindak pidana kejahatan siber.(asy*)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas
Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi
Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN
Polisi Buru Dua WN Bulgaria, Diduga Otak Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar
Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional
Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:48 WIB

Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:33 WIB

Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:21 WIB

Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN

Berita Terbaru