Jakarta, jentik.id-Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Kuntadi, yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini, Febrie juga tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir.
“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai usulan Jaksa Agung dan hasil Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo menjelaskan pemerintah segera mengirimkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelantikan pejabat yang baru ditunjuk.
Latar Belakang Pendidikan
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, mulai dari jenjang sarjana, magister, hingga doktor.
Ia meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi yang membahas politik hukum pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Perjalanan Karier
Kuntadi memulai karier di Kejaksaan pada 1996 sebagai CPNS di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga tahun kemudian, ia resmi menjadi jaksa fungsional dan bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Selama berkarier, Kuntadi menduduki berbagai posisi strategis. Ia pernah menjadi Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kasubdit pada Jamintel, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2019, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Selanjutnya, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022 hingga 2024.
Saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara besar, seperti kasus BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga emas, serta perkara korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.
Setelah itu, Kuntadi memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian berpindah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada November 2025, Kejaksaan Agung mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Selama memimpin BPA, Kuntadi mengoordinasikan pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Selain menjalankan tugas sebagai jaksa, Kuntadi juga aktif di lingkungan akademik. Ia kini menjabat Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (KAFH Unsoed) untuk periode 2025–2030.
Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan penanganan perkara korupsi, Kuntadi kini dipercaya memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung dan melanjutkan penanganan berbagai kasus tindak pidana khusus. (nr*)









