Jakarta, Jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menindaklanjuti pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Langkah awal yang dilakukan meliputi penunjukan pejabat struktural, penyiapan sumber daya manusia (SDM), serta penyediaan kantor sementara agar operasional dapat segera berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan satuan kerja (satker) baru tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan kelembagaan di sejumlah daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri.
Menurutnya, keberadaan Kejaksaan Negeri di wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
“Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Anang menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru yang ditandatangani pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan tujuh Kejari baru guna memperlancar pelaksanaan tugas kejaksaan di daerah.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 meliputi,
Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas
.
Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres tersebut, pengoperasian ketujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Penetapan tugas, fungsi, dan susunan organisasi akan ditentukan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Saat ini, Kejagung tengah menyusun berbagai langkah percepatan operasional, termasuk menyiapkan sarana perkantoran sementara agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera dimulai.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya menyiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Anang.
Selain infrastruktur, Kejagung juga segera melakukan penempatan personel dengan menunjuk pejabat struktural serta pegawai yang akan mengisi formasi di masing-masing Kejari baru.
“Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, pembangunan gedung permanen akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Anang berharap kehadiran tujuh Kejari baru tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, mempercepat proses penegakan hukum, serta memperkuat peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(asy*)









