Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal Desak Wako Alfin, segera tertibkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir.

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal Desak Wako Alfin, segera tertibkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Parkir.

Sungai Penuh, jentik.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh segera menertibkan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Hardizal mengaku prihatin setelah menerima informasi adanya dugaan penerapan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda.

“Menurutnya, pengelolaan parkir, termasuk yang dikerjakan pihak ketiga, harus mengedepankan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.”Ujar Hardizal Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (30/7/2026)

Ia meminta Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perda di lapangan.

Baca Juga :  Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Perda Itu Produk Daerah tang harus ditegakkan. Jika ada yang melanggar aturan, harus ditindak tegas. Pengelola parkir yang terbukti melanggar Perda sama saja melecehkan Pemerintah Kota Sungai Penuh

“Untuk itu, Pemkot harus mencabut izin pengelola parkir yang terbukti melanggar,” tegas Hardizal.

Politisi senior PDI Perjuangan itu juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila memang ditemukan, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.

Menurut Hardizal, praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir. Namun, di lapangan masyarakat disebut kerap dikenakan tarif oleh juru parkir (jukir) Rp2.000. Hal serupa, katanya, juga terjadi pada tarif parkir kendaraan roda empat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perda.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi

“Kami sangat prihatin. Seolah-olah Kota Sungai Penuh tidak memiliki pemerintahan karena masih banyak penyimpangan terhadap perda yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh mendesak Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan retribusi parkir serta memastikan seluruh pelaksana mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

DPRD menilai penegakan aturan secara konsisten menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pengelola parkir, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.(asy*).

Berita Terkait

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Terungkap di Persidangan, Eks Dirut PDAM Tirta Mayang Jelaskan Pengadaan Sucolite
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru