Sungai Penuh, jentik.id – Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh segera menertibkan pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Hardizal mengaku prihatin setelah menerima informasi adanya dugaan penerapan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda.
“Menurutnya, pengelolaan parkir, termasuk yang dikerjakan pihak ketiga, harus mengedepankan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.”Ujar Hardizal Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (30/7/2026)
Ia meminta Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perda di lapangan.
“Perda Itu Produk Daerah tang harus ditegakkan. Jika ada yang melanggar aturan, harus ditindak tegas. Pengelola parkir yang terbukti melanggar Perda sama saja melecehkan Pemerintah Kota Sungai Penuh
“Untuk itu, Pemkot harus mencabut izin pengelola parkir yang terbukti melanggar,” tegas Hardizal.
Politisi senior PDI Perjuangan itu juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila memang ditemukan, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
Menurut Hardizal, praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir. Namun, di lapangan masyarakat disebut kerap dikenakan tarif oleh juru parkir (jukir) Rp2.000. Hal serupa, katanya, juga terjadi pada tarif parkir kendaraan roda empat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perda.
“Kami sangat prihatin. Seolah-olah Kota Sungai Penuh tidak memiliki pemerintahan karena masih banyak penyimpangan terhadap perda yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh mendesak Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan retribusi parkir serta memastikan seluruh pelaksana mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016.
DPRD menilai penegakan aturan secara konsisten menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pengelola parkir, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.(asy*).









