JAKARTA, jentik.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan kejanggalan dalam pencairan dana pada sejumlah rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan beberapa SPPG mencairkan dana jauh lebih sering daripada ketentuan yang berlaku. Selain itu, pencairan baru tetap dilakukan meski dana sebelumnya belum digunakan secara optimal.
Menurut Ivan, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pencairan dana setiap 10 hari atau sekitar dua hingga tiga kali dalam sebulan. Namun, PPATK menemukan sejumlah rekening melakukan pencairan lebih dari tiga kali, bahkan mencapai 13 kali dalam satu bulan dengan nilai yang berbeda-beda.
PPATK juga menemukan sejumlah SPPG mengajukan pencairan baru sebelum menghabiskan dana yang telah diterima sebelumnya. Akibatnya, sebagian dana hanya mengendap di rekening virtual account hingga akhir tahun anggaran.
Bahkan, beberapa rekening tidak menggunakan dana sama sekali sebelum akhirnya mengembalikan seluruh saldo pada akhir tahun.
Ivan menilai pola tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi penggunaan dana di lapangan. Karena itu, PPATK terus mendalami temuan tersebut bersama pihak terkait.
BGN Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal dalam pengiriman dana ke rekening SPPG yang bermasalah.
BGN menemukan anomali setelah memeriksa ribuan rekening virtual account milik SPPG. Hasil pemeriksaan menunjukkan 414 SPPG memiliki indikasi kejanggalan, mulai dari rekening ganda hingga rekening yang menerima dana meski dapur pelayanan belum beroperasi.
Saat ini, BGN masih menelusuri penyebab munculnya anomali tersebut. Sudaryono menyebut timnya mendalami dua kemungkinan, yakni adanya dugaan tindak pidana atau upaya meningkatkan angka serapan anggaran.
Pemerintah memastikan proses penelusuran terus berjalan untuk mengetahui penyebab pasti sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana program pemenuhan gizi. (nr*)









