JAKARTA, jentik.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah paling lambat pekan depan. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus membantu pemda memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan itu bukan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah menyiapkan bantuan khusus sesuai kebutuhan fiskal setiap daerah.
“Itu bukan TKD, melainkan bantuan pemerintah pusat agar kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8).
Pemerintah Segera Salurkan Bantuan
Purbaya mengatakan pemerintah hampir merampungkan seluruh proses administrasi. Setelah proses itu selesai, pemerintah segera mulai menyalurkan bantuan pada pekan depan.
Tim Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan setiap daerah berdasarkan kemampuan fiskalnya. Setelah itu, pemerintah menentukan besaran bantuan sesuai kondisi masing-masing daerah.
Purbaya berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan berbagai program.
Utamakan Pembayaran Gaji ASN dan PPPK
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa timnya lebih dahulu menghitung selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja setiap daerah.
Selanjutnya, pemerintah menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai dasar untuk menentukan nilai bantuan. Pemerintah juga memfokuskan bantuan itu agar daerah dapat membayar gaji ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami menghitung daerah yang mengalami selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Pemerintah akan menutup kekurangan itu melalui bantuan pemerintah pusat,” ujar Nufransa.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada 497 pemerintah daerah. Besaran dana yang diterima setiap daerah mengikuti kondisi fiskalnya masing-masing.
Nufransa berharap bantuan tersebut membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.
Hingga semester I 2026, pemerintah sudah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun. Realisasi itu lebih rendah daripada penyaluran pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. (nr*)









