Bengkulu,jentik,id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penggeledahan dua di Bengkulu dan satu di Rejang Lebong,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Budi menjelaskan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu serta satu lokasi milik pihak swasta di Kabupaten Rejang Lebong.
“Dalam penggeledahan itu KPK menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan suap proyek yang menjerat M Fikri Thobari.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, M Fikri diduga menerima uang sebesar total Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus tersebut bermula ketika Pemkab Rejang Lebong akan mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, total anggaran proyek pada dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menduga terdapat praktik ijon proyek dengan nilai sekitar Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Nilai uang yang diberikan dari ketiga pihak yang terlibat dalam praktik tersebut disebut berbeda-beda.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penerimaan lain yang diterima M Fikri senilai Rp775 juta. KPK menduga praktik penerimaan uang tersebut dilakukan secara berulang.
KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(asy*).









