Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo. Foto: ANTARA FOTO/Marco

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo. Foto: ANTARA FOTO/Marco

Jakarta, jentik.id-Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk memproses sejumlah calon pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan DPR terkait pengajuan tersebut. Pemerintah menyerahkan beberapa surpres untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu surpres tersebut berisi nama calon Gubernur BI. Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti yang saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan ke Rp17.529, BI Bongkar Penyebab di Balik Pelemahan Ini

“Namanya tunggal adalah satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang dia menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengajukan nama untuk posisi Gubernur Senior BI dan Deputi Gubernur BI. Pemerintah turut menyerahkan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar untuk negara sahabat.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031

Prasetyo menjelaskan seluruh nama tersebut selanjutnya akan menjalani proses di DPR. Lembaga legislatif akan membahas dan menentukan keputusan berdasarkan mekanisme serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan Destry sebagai calon tunggal membuat proses pemilihan Gubernur BI kali ini berbeda dari pola pengajuan beberapa nama yang kemudian dipilih DPR.

Kini, DPR memegang tahapan berikutnya dalam proses pencalonan tersebut. Keputusan akhir mengenai Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang berlaku di parlemen. (nr*)

Berita Terkait

Jangan Keliru! Ini Pembagian 10 Desil Ekonomi, dari Sangat Miskin hingga Paling Sejahtera
Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48, Ini Penjelasannya
Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka
Sekolah Bisa Beri Rating SPPG, Layanan MBG Segera Punya Aplikasi
STNK Digital Resmi Hadir, Bayar Tilang Kini Makin Praktis
Amran Tegaskan Pemerintah Tak Beri Ruang bagi Mafia Beras
Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, Kasus Suap HGB Makin Didalami
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Kakanwil PAS Jabar Buka Fakta Soal Hunian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:57 WIB

Jangan Keliru! Ini Pembagian 10 Desil Ekonomi, dari Sangat Miskin hingga Paling Sejahtera

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48, Ini Penjelasannya

Sabtu, 26 September 2026 - 17:45 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WIB

Sekolah Bisa Beri Rating SPPG, Layanan MBG Segera Punya Aplikasi

Jumat, 25 September 2026 - 19:26 WIB

STNK Digital Resmi Hadir, Bayar Tilang Kini Makin Praktis

Berita Terbaru