Sungai Penuh, jentik.id- Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Dalam sepekan terakhir, sejumlah media lokal memberitakan maraknya peredaran rokok ilegal yang disebut masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mata rantai distribusi rokok ilegal, khususnya terkait pihak yang diduga berperan sebagai agen maupun pemilik barang.
Peredaran rokok tanpa cukai dinilai memiliki potensi keuntungan ekonomi yang besar. Kondisi itu sekaligus membuat upaya memutus jaringan distribusinya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang terungkap terjadi pada Jumat (29/8/2026), ketika aparat Polres Kerinci mengamankan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8459 GT di ruas Jalan Nasional, sekitar Desa Lubuk Nagodang, Kabupaten Kerinci.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 499.200 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 25 dus dengan Dua orang kurir yang berada di dalam kendaraan, yakni FWS (27) sebagai pengemudi dan WAS (23) sebagai kernet, turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Namun, pengungkapan tersebut juga memunculkan pertanyaan di masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana penyidik dapat menelusuri pihak yang berada di balik pengiriman barang tersebut, termasuk agen, distributor maupun pemilik rokok ilegal.
Masyarakat berharap penindakan tidak berhenti pada pengemudi dan kernet yang berada di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan distribusi hingga ke pihak yang diduga menjadi pemasok atau pemilik barang.
Diduga Ada Modus Isi Rokok Tak Sesuai Kemasan
Selain rokok tanpa pita cukai, informasi yang dihimpun dari lapangan juga menyebut adanya dugaan produk rokok yang jumlah batang di dalam kemasannya tidak sesuai dengan keterangan pada bungkus.
Salah satu produk yang disebut masyarakat adalah rokok bermerek RS. Pada kemasan tercantum 20 batang, sementara berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan sebagian batang dalam kemasan tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan cukai maupun ketentuan lainnya.
Sebagai ilustrasi, apabila delapan batang rokok dalam satu bungkus tidak tercakup cukai dan harga jual satu bungkus mencapai Rp15.000, maka nilai delapan batang tersebut sekitar Rp6.000 per bungkus.
Apabila secara hipotetis produk tersebut beredar sebanyak 1.000 bungkus per hari, nilai ekonominya dapat mencapai sekitar Rp6 juta per hari. Angka tersebut hanyalah ilustrasi berdasarkan asumsi, bukan data resmi mengenai keuntungan jaringan tertentu.
Jika peredaran melibatkan banyak merek dan volume yang lebih besar, nilai ekonomi yang berputar tentu dapat meningkat. Karena itu, penelusuran terhadap rantai pasok menjadi penting agar penindakan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan.
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Ironisnya, produk yang disebut telah lama menjadi perhatian masyarakat tersebut masih dikabarkan dapat ditemukan di sejumlah warung maupun tempat penjualan rokok.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Masyarakat berharap menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klonot dan Tembakau Iris
“Aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan di bidang cukai, dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada barang bukti dan pelaku yang berada di kendaraan pengangkut, tetapi dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap asal barang, jalur distribusi, penerima, agen, distributor hingga pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali peredaran.
Dengan demikian, mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
“Dugaan keterlibatan agen, distributor atau pemilik rokok ilegal dalam tulisan ini masih merupakan pertanyaan publik dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesalahan hukum tanpa hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat berwenang.(asy,*)









