Jakarta, jentik.id-Ketua DPRD Kota Bengkulu, Hermanto (HRM), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
Hermanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Usai pemeriksaan, Hermanto mengaku dicecar penyidik mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pimpinan DPRD, Ia menyebut terdapat sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. Ada sekitar 20 pertanyaan,” ujar Hermanto kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan.
Hermanto juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari jajaran di bawahnya terkait perkara yang sedang dikembangkan KPK tersebut.
Ia bahkan menyatakan tidak mengetahui pihak-pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu,” katanya.
Ia menegaskan, selama menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan laporan mengenai pihak-pihak yang kini menjadi perhatian penyidik KPK.
“Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang-orang itu, termasuk pihak PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC),” ujar Hermanto.
KPK Telusuri Keterlibatan Legislator
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu, di antaranya Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.
Vinna Ledy diketahui telah diperiksa penyidik KPK sebanyak dua kali. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian dari pihak swasta kepada anggota DPRD terkait sejumlah proyek di Kota Bengkulu.
KPK bahkan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna yang diduga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan para saksi akan dianalisis dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya maupun temuan penyidik dalam proses penggeledahan.
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Pemeriksaan Hermanto merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Fikri menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Perkara bermula ketika Pemkab Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pada awal 2026. Penyidik kemudian mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran pihak legislatif dalam proses penganggaran maupun penetapan proyek di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara pengembangan tersebut. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran dan kewenangan DPRD dalam proses penetapan maupun pelaksanaan proyek di lingkungan OPD serta kemungkinan adanya hubungan dengan pihak-pihak yang sedang didalami penyidik.
KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat konstruksi perkara secara utuh,” jelas Budi.(asy*)









