JAKARTA, jentik.id – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan ini menambah perkembangan dalam penyelidikan dugaan penyadapan dan akses tanpa izin terhadap perangkat komunikasi pejabat tinggi negara.
Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri periode 2021–2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Slamet diduga terlibat dalam operasi penyadapan tanpa izin sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga ia memanfaatkan jabatan dan kewenangannya dalam jaringan teknologi informasi.
Selain menyelidiki dugaan penyadapan, kepolisian juga mengungkap dugaan upaya penghapusan barang bukti.
Penyidik menduga tersangka berusaha menghapus jejak digital dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski telah menetapkan Slamet sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum menahannya. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Slamet yang menurut keterangan dalam pemberitaan mengalami stroke.
Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Kabareskrim Polri memimpin langsung tim tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kasus.
Karopenmas Divhumas Polri bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penyelidikan dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Kepolisian terus menelusuri dugaan penyadapan dan penghilangan barang bukti. Langkah ini bertujuan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (nr*)









