Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers lanjutan penanganan kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Konferensi pers lanjutan penanganan kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

JAKARTA, jentik.id – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Penetapan ini menambah perkembangan dalam penyelidikan dugaan penyadapan dan akses tanpa izin terhadap perangkat komunikasi pejabat tinggi negara.

Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri periode 2021–2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Slamet diduga terlibat dalam operasi penyadapan tanpa izin sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga ia memanfaatkan jabatan dan kewenangannya dalam jaringan teknologi informasi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Rp30 Miliar

Selain menyelidiki dugaan penyadapan, kepolisian juga mengungkap dugaan upaya penghapusan barang bukti.

Penyidik menduga tersangka berusaha menghapus jejak digital dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski telah menetapkan Slamet sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum menahannya. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Slamet yang menurut keterangan dalam pemberitaan mengalami stroke.

Baca Juga :  Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan

Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Kabareskrim Polri memimpin langsung tim tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kasus.

Karopenmas Divhumas Polri bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaparkan perkembangan penyelidikan dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Kepolisian terus menelusuri dugaan penyadapan dan penghilangan barang bukti. Langkah ini bertujuan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta
Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator
Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan
Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur
Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi
Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman
Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:42 WIB

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan

Kamis, 5 November 2026 - 22:11 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 09:55 WIB

Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur

Berita Terbaru