Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Golkar Anggota DPRD Provinsi Jambi Ameizal saat  digiring Petugas Kejari Painan.

Politisi Partai Golkar Anggota DPRD Provinsi Jambi Ameizal saat digiring Petugas Kejari Painan.

Painan, Jentik.id-Perkara dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan (Dapil) Kerinci–Kota Sungai Penuh, memasuki babak baru.

Politikus Partai Golkar tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasus tersebut berhubungan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah yang menjadi salah satu objek penyidikan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi, Kamis (5/11/2026), membenarkan bahwa Amrizal telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) setelah proses pelimpahan perkara tahap II.

Baca Juga :  Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Penahanan Amrizal menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mencuat terkait dugaan penggunaan identitas dan nomor dokumen pendidikan milik orang lain.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan Letda Inf Endres Chan terkait dugaan pencatutan nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan nomor induk (BP) milik orang lain.

Baca Juga :  Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan Amrizal sebagai persyaratan untuk mengikuti pendidikan Paket C di PKBM Albaraqah, Kabupaten Kerinci.

Selanjutnya, dokumen pendidikan itu diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota legislatif hingga Amrizal terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 melalui Partai Golkar.

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik, khususnya terkait langkah pendampingan hukum yang akan dilakukan Partai Golkar terhadap kadernya tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Amrizal tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(asy*)

 

Berita Terkait

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta
Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur
Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi
Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman
Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:42 WIB

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan

Kamis, 5 November 2026 - 22:11 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 09:55 WIB

Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur

Berita Terbaru