Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu (26/8/2026)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu (26/8/2026)

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Gatot sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik langsung membawanya ke rumah tahanan.

Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Kemudian, petugas memasangkan rompi tahanan KPK nomor 157 dan memborgol kedua tangannya.

Selanjutnya, tim penyidik membawa Gatot dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Gatot Bungkam Saat Keluar Gedung KPK

Saat keluar dari gedung, Gatot memilih bungkam. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya sejak sore.

Gatot hanya menundukkan kepala, lalu berjalan menuju mobil tahanan. Setelah itu, petugas langsung membawanya meninggalkan Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, penyidik memulai pemeriksaan Gatot sejak pagi. Gatot tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.13 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Budi, penyidik memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Kajari Jambi Baru Romy Arizyanto Tembus Rp1,95 Miliar, Ini Rinciannya

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Gatot bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Budi menjelaskan bahwa penyidik mengembangkan pemeriksaan Gatot dari perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan bea dan cukai.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sejak pukul 10.13 WIB,” ujar Budi.

Pada saat itu, KPK belum menjelaskan materi yang akan penyidik dalami dari pemeriksaan Gatot. Namun, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah mengonfirmasi status Gatot sebagai tersangka baru.

KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka sejak Juli 2026. Saat itu, Gatot menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Selain itu, KPK juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian dugaan suap yang berkaitan dengan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Gatot Muncul dalam Pemeriksaan Kasus Importasi

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dua surat perintah penyidikan dalam pengembangan perkara suap Bea Cukai.

Baca Juga :  Kasus Dana Desa Terkuak, Kejari Tebo Geledah Kantor Desa Sungai Pandan

“Kita secara resmi belum menyampaikan, tetapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Setelah itu, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, nama Gatot turut muncul.

Salah satu pihak yang diperiksa KPK ialah John Field, bos PT Blueray Cargo. Sebelumnya, John Field telah menjalani hukuman dalam perkara suap Bea Cukai.

Kemudian, KPK kembali memanggil John Field sebagai saksi untuk perkara yang melibatkan Gatot. Setelah menjalani pemeriksaan, John membenarkan hal tersebut.

“(Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot,” kata John Field.

Kini, KPK terus mengembangkan perkara tersebut. Selain menelusuri dugaan aliran suap, penyidik juga mencari pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru