JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Gatot sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik langsung membawanya ke rumah tahanan.
Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Kemudian, petugas memasangkan rompi tahanan KPK nomor 157 dan memborgol kedua tangannya.
Selanjutnya, tim penyidik membawa Gatot dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Gatot Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
Saat keluar dari gedung, Gatot memilih bungkam. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya sejak sore.
Gatot hanya menundukkan kepala, lalu berjalan menuju mobil tahanan. Setelah itu, petugas langsung membawanya meninggalkan Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, penyidik memulai pemeriksaan Gatot sejak pagi. Gatot tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.13 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Budi, penyidik memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai.
“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, Gatot bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai
Budi menjelaskan bahwa penyidik mengembangkan pemeriksaan Gatot dari perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan bea dan cukai.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sejak pukul 10.13 WIB,” ujar Budi.
Pada saat itu, KPK belum menjelaskan materi yang akan penyidik dalami dari pemeriksaan Gatot. Namun, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah mengonfirmasi status Gatot sebagai tersangka baru.
KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka sejak Juli 2026. Saat itu, Gatot menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Selain itu, KPK juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian dugaan suap yang berkaitan dengan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Nama Gatot Muncul dalam Pemeriksaan Kasus Importasi
Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dua surat perintah penyidikan dalam pengembangan perkara suap Bea Cukai.
“Kita secara resmi belum menyampaikan, tetapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Setelah itu, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, nama Gatot turut muncul.
Salah satu pihak yang diperiksa KPK ialah John Field, bos PT Blueray Cargo. Sebelumnya, John Field telah menjalani hukuman dalam perkara suap Bea Cukai.
Kemudian, KPK kembali memanggil John Field sebagai saksi untuk perkara yang melibatkan Gatot. Setelah menjalani pemeriksaan, John membenarkan hal tersebut.
“(Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot,” kata John Field.
Kini, KPK terus mengembangkan perkara tersebut. Selain menelusuri dugaan aliran suap, penyidik juga mencari pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. (nr*)









