Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu (26/8/2026)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu (26/8/2026)

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Gatot sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik langsung membawanya ke rumah tahanan.

Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Kemudian, petugas memasangkan rompi tahanan KPK nomor 157 dan memborgol kedua tangannya.

Selanjutnya, tim penyidik membawa Gatot dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Gatot Bungkam Saat Keluar Gedung KPK

Saat keluar dari gedung, Gatot memilih bungkam. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya sejak sore.

Gatot hanya menundukkan kepala, lalu berjalan menuju mobil tahanan. Setelah itu, petugas langsung membawanya meninggalkan Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, penyidik memulai pemeriksaan Gatot sejak pagi. Gatot tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.13 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Budi, penyidik memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga :  7 Personel Polres Asmat Langgar Disiplin Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Patsus.

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Gatot bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Budi menjelaskan bahwa penyidik mengembangkan pemeriksaan Gatot dari perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan bea dan cukai.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sejak pukul 10.13 WIB,” ujar Budi.

Pada saat itu, KPK belum menjelaskan materi yang akan penyidik dalami dari pemeriksaan Gatot. Namun, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah mengonfirmasi status Gatot sebagai tersangka baru.

KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka sejak Juli 2026. Saat itu, Gatot menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Selain itu, KPK juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui rangkaian dugaan suap yang berkaitan dengan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Gatot Muncul dalam Pemeriksaan Kasus Importasi

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dua surat perintah penyidikan dalam pengembangan perkara suap Bea Cukai.

Baca Juga :  KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Jabatan yang Menjerat Bupati Suhardiman Amby

“Kita secara resmi belum menyampaikan, tetapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Setelah itu, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, nama Gatot turut muncul.

Salah satu pihak yang diperiksa KPK ialah John Field, bos PT Blueray Cargo. Sebelumnya, John Field telah menjalani hukuman dalam perkara suap Bea Cukai.

Kemudian, KPK kembali memanggil John Field sebagai saksi untuk perkara yang melibatkan Gatot. Setelah menjalani pemeriksaan, John membenarkan hal tersebut.

“(Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot,” kata John Field.

Kini, KPK terus mengembangkan perkara tersebut. Selain menelusuri dugaan aliran suap, penyidik juga mencari pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. (nr*)

Berita Terkait

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru