4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logam tanah jarang (LTJ) jenis monazite yang hendak diselundupkan di Bangka Barat, Rabu (26/8/2026)

Logam tanah jarang (LTJ) jenis monazite yang hendak diselundupkan di Bangka Barat, Rabu (26/8/2026)

BANGKA BARAT, jentik.id – Polisi mengamankan 4,9 ton mineral ikutan timah jenis monazite dan zirkon di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Petugas menduga seseorang hendak membawa material tersebut keluar dari Pulau Bangka tanpa dokumen resmi.

Pelaku menyembunyikan mineral tersebut di bawah tumpukan barang dalam sebuah truk. Mereka juga mencantumkan material itu sebagai sisa bahan konstruksi dalam manifest pelabuhan.

Polisi Periksa Truk di Pelabuhan Tanjung Kalian

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram.

Polisi memeriksa truk tersebut pada Sabtu (22/8/2026) malam ketika kendaraan hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.

Petugas kemudian meminta pengemudi dan kernet menunjukkan dokumen pengangkutan. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas untuk membawa material tersebut.

“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram. Pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Polisi mengidentifikasi kendaraan tersebut dengan nomor polisi K 9378 UP. Dalam manifest pelabuhan, pengelola mencatat muatan truk sebagai material bangunan sisa konstruksi.

Saat memeriksa lebih lanjut, petugas menemukan buntalan plastik yang telah dilakban. Buntalan tersebut berisi mineral dan berada di antara tumpukan barang.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tujuh  Korupsi Program BMG Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yaitu NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) sebagai kernet, dan EV alias Turipah (47).

Polisi menduga EV, warga Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, mengendalikan pengiriman mineral tersebut.

Selain mineral, petugas menyita satu unit truk dan dua telepon genggam untuk mendukung proses penyidikan.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud juga terus mencari pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam pengiriman tersebut.

Polisi Kirim Sampel untuk Uji Kandungan

Polisi belum memastikan kandungan mineral yang mereka temukan. Untuk mengetahui jenis dan kandungannya, penyidik mengambil sampel dan mengirimkannya untuk pemeriksaan laboratorium.

Helen mengatakan, Unit Metalurgi PT Timah Tbk akan melakukan pengujian terhadap sampel tersebut.

Pemeriksaan itu akan membantu penyidik memastikan kandungan monazite, zirkon, atau unsur mineral lainnya.

“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujar Helen.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Kalian sudah terjadi dua kali. Polisi kini mendalami pihak yang mengatur pengiriman sebelumnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu hingga ke Remaja, Dua Pria di Batang Hari Diciduk Polisi

Nilai Mineral Capai Rp490 Juta

Polisi memperkirakan nilai seluruh mineral tersebut mencapai Rp490 juta. Mereka menggunakan perkiraan harga bahan baku mentah sekitar Rp100.000 per kilogram untuk menghitung nilai tersebut.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Polres Bangka Barat juga akan memperketat pemeriksaan di berbagai pintu keluar Pulau Bangka. Langkah tersebut bertujuan mencegah pengiriman mineral ilegal melalui jalur pelabuhan.

Helen mengatakan, polisi tidak akan berhenti memproses tiga tersangka yang sudah mereka tahan. Penyidik akan menelusuri alur pengiriman dan mencari pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas Helen. (nr*)

Berita Terkait

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru