BANGKA BARAT, jentik.id – Polisi mengamankan 4,9 ton mineral ikutan timah jenis monazite dan zirkon di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Petugas menduga seseorang hendak membawa material tersebut keluar dari Pulau Bangka tanpa dokumen resmi.
Pelaku menyembunyikan mineral tersebut di bawah tumpukan barang dalam sebuah truk. Mereka juga mencantumkan material itu sebagai sisa bahan konstruksi dalam manifest pelabuhan.
Polisi Periksa Truk di Pelabuhan Tanjung Kalian
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram.
Polisi memeriksa truk tersebut pada Sabtu (22/8/2026) malam ketika kendaraan hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.
Petugas kemudian meminta pengemudi dan kernet menunjukkan dokumen pengangkutan. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas untuk membawa material tersebut.
“Petugas menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kilogram. Pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,” kata Helen dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Polisi mengidentifikasi kendaraan tersebut dengan nomor polisi K 9378 UP. Dalam manifest pelabuhan, pengelola mencatat muatan truk sebagai material bangunan sisa konstruksi.
Saat memeriksa lebih lanjut, petugas menemukan buntalan plastik yang telah dilakban. Buntalan tersebut berisi mineral dan berada di antara tumpukan barang.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yaitu NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) sebagai kernet, dan EV alias Turipah (47).
Polisi menduga EV, warga Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, mengendalikan pengiriman mineral tersebut.
Selain mineral, petugas menyita satu unit truk dan dua telepon genggam untuk mendukung proses penyidikan.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Sat Polairud juga terus mencari pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam pengiriman tersebut.
Polisi Kirim Sampel untuk Uji Kandungan
Polisi belum memastikan kandungan mineral yang mereka temukan. Untuk mengetahui jenis dan kandungannya, penyidik mengambil sampel dan mengirimkannya untuk pemeriksaan laboratorium.
Helen mengatakan, Unit Metalurgi PT Timah Tbk akan melakukan pengujian terhadap sampel tersebut.
Pemeriksaan itu akan membantu penyidik memastikan kandungan monazite, zirkon, atau unsur mineral lainnya.
“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujar Helen.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Kalian sudah terjadi dua kali. Polisi kini mendalami pihak yang mengatur pengiriman sebelumnya.
Nilai Mineral Capai Rp490 Juta
Polisi memperkirakan nilai seluruh mineral tersebut mencapai Rp490 juta. Mereka menggunakan perkiraan harga bahan baku mentah sekitar Rp100.000 per kilogram untuk menghitung nilai tersebut.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Bangka Barat juga akan memperketat pemeriksaan di berbagai pintu keluar Pulau Bangka. Langkah tersebut bertujuan mencegah pengiriman mineral ilegal melalui jalur pelabuhan.
Helen mengatakan, polisi tidak akan berhenti memproses tiga tersangka yang sudah mereka tahan. Penyidik akan menelusuri alur pengiriman dan mencari pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegas Helen. (nr*)









