Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai penuh,Jentik.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Y, yang menjabat sebagai bendahara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Robi Harianto didampingi Kasi intelijen Robi Ronal, S.H., Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Moery, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Terhitung hari ini, Rabu (26/8/2026), kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” jelas Robi.

Baca Juga :  12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup serta hasil audit terkait kerugian keuangan negara.

Ia juga menanggapi anggapan publik yang menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban sejak dilakukan penggeledahan.

“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Menurut Robi, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik harus memastikan adanya kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui hasil audit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga harus memiliki bukti kerugian negara. Dalam hal ini, hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menjadi dasar untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Dadan Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Yayasan Afiliasi yang Diduga Raup Dana MBG

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Sungai Penuh menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan alokasi danavl operasional dan tidak Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, anggaran perawatan kendaraan, penggunaan BBM, serta dugaan aliran dana.

“Setelah memperoleh hasil audit Inspektorat, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Robi.

Kejari Sungai Penuh menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru