Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai penuh,Jentik.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Y, yang menjabat sebagai bendahara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Robi Harianto didampingi Kasi intelijen Robi Ronal, S.H., Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Moery, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Terhitung hari ini, Rabu (26/8/2026), kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” jelas Robi.

Baca Juga :  KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup serta hasil audit terkait kerugian keuangan negara.

Ia juga menanggapi anggapan publik yang menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban sejak dilakukan penggeledahan.

“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Menurut Robi, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik harus memastikan adanya kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui hasil audit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga harus memiliki bukti kerugian negara. Dalam hal ini, hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menjadi dasar untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Sungai Penuh menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan alokasi danavl operasional dan tidak Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, anggaran perawatan kendaraan, penggunaan BBM, serta dugaan aliran dana.

“Setelah memperoleh hasil audit Inspektorat, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Robi.

Kejari Sungai Penuh menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Geger! Lansia 90 Tahun Nekat  Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati di Ponjong
58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret
Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG
Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Densus 88 Bergerak, Tiga Terduga Teroris Diamankan di Sulawesi Tengah
Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:31 WIB

58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Berita Terbaru