Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai penuh,Jentik.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Y, yang menjabat sebagai bendahara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Robi Harianto didampingi Kasi intelijen Robi Ronal, S.H., Kasi Pidsus Muehargo Alsonta, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Moery, S.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Terhitung hari ini, Rabu (26/8/2026), kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” jelas Robi.

Baca Juga :  Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Robi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup serta hasil audit terkait kerugian keuangan negara.

Ia juga menanggapi anggapan publik yang menilai proses penyidikan perkara tersebut berjalan lamban sejak dilakukan penggeledahan.

“Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Menurut Robi, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, penyidik harus memastikan adanya kerugian keuangan negara yang dibuktikan melalui hasil audit.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga harus memiliki bukti kerugian negara. Dalam hal ini, hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi menjadi dasar untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Sungai Penuh menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan alokasi danavl operasional dan tidak Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, anggaran perawatan kendaraan, penggunaan BBM, serta dugaan aliran dana.

“Setelah memperoleh hasil audit Inspektorat, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Robi.

Kejari Sungai Penuh menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru