Bahlil Lahadalia Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Presiden, Siapkan Somasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia secara tegas membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto (ANTARA/Dedy Azis)

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia secara tegas membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto (ANTARA/Dedy Azis)

AMBON, jentik.id – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan berencana melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.

Bahlil menyampaikan bantahan itu saat menghadiri pelantikan pengurus sekaligus membuka rapat kerja DPD Partai Golkar di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026).

Ia meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pihak lainnya. Bahlil juga mengaku menjadi korban penyadapan.

Baca Juga :  Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Pernyataan Bahlil muncul setelah isu keterlibatan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beredar di media sosial. Narasi tersebut menyebut sosok itu berada di lokasi beberapa jam sebelum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penyadapan.

Sejumlah unggahan dan percakapan di grup WhatsApp kemudian mengaitkan isu tersebut dengan Bahlil. Menanggapi hal itu, ia menegaskan tidak mengetahui siapa ketua umum partai yang dimaksud.

Bahlil menilai tuduhan yang menyeret namanya tidak memiliki dasar. Karena itu, ia meminta kepolisian segera menyelidiki pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

Baca Juga :  Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026

Ia juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak-pihak yang mencatut namanya untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Jika mereka tidak memenuhi permintaan tersebut, Bahlil akan menempuh jalur hukum.

Bahlil mengingatkan masyarakat agar menjaga etika dalam menyampaikan informasi di ruang publik. Menurutnya, kebebasan berdemokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan fitnah atau memperkeruh situasi politik nasional. (nr*)

Berita Terkait

Propam Polda Jabar Periksa Kasat Narkoba Polresta Karawang Terkait Dugaan Lepas Pengedar Obat Keras
Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026, Calon Pelamar Diminta Mulai Persiapkan Diri
Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Jaksa
Terima Suap Rp3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita
Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar
Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:42 WIB

Bahlil Lahadalia Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Presiden, Siapkan Somasi

Sabtu, 7 November 2026 - 07:51 WIB

Propam Polda Jabar Periksa Kasat Narkoba Polresta Karawang Terkait Dugaan Lepas Pengedar Obat Keras

Jumat, 6 November 2026 - 20:44 WIB

Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026, Calon Pelamar Diminta Mulai Persiapkan Diri

Jumat, 6 November 2026 - 18:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 12:41 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Jaksa

Berita Terbaru

Uncategorized

SELAMAT HUT KE 18 KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 12:20 WIB