Jakarta, jentik.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online bermodus SMS blast berisi tautan e-tilang palsu. Selain itu, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Dittipidsiber, Himawan Bayu Aji, menyatakan tersangka utama berinisial BAP memakai ribuan NIK warga untuk mendaftarkan kartu SIM. Setelah itu, ia mengaktifkan nomor tersebut dan menyebarkan tautan phishing ke masyarakat setiap hari. Dengan langkah itu, ia menjangkau ribuan calon korban dalam waktu singkat.
BAP mengelola akun Telegram dan WhatsApp untuk mendukung aksinya. Bahkan, ia mendaftarkan hingga 3.000 nomor aktif untuk mengirim pesan massal. Kini, polisi menelusuri sumber NIK yang ia pakai dan memburu pihak yang memasok data tersebut.
Sementara itu, BAP menggandeng warga negara China bernama Chen Jiji yang mengendalikan akun Telegram “Owen Champ”. Ia menjalankan operasi sejak Februari 2025 dan mengatur distribusi pesan dari jarak jauh. Penyidik menduga ia menguasai sistem teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran SMS.
Selanjutnya, tim forensik digital memeriksa pola registrasi SIM dan melacak alur komunikasi antaranggota sindikat. Tak hanya itu, penyidik juga mengejar jejak transaksi untuk memetakan jaringan secara menyeluruh.
Di sisi lain, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), dan RJ (29) di Jawa Tengah serta Banten. Mereka menyebarkan 124 tautan phishing dan mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meyakinkan korban. Akibat aksi itu, sejumlah warga hampir menyerahkan data pribadi mereka.
Karena perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU TPPU, hingga KUHP. Dengan ancaman tersebut, mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (nr*)









