Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Jakarta, jentik.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online bermodus SMS blast berisi tautan e-tilang palsu. Selain itu, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Dittipidsiber, Himawan Bayu Aji, menyatakan tersangka utama berinisial BAP memakai ribuan NIK warga untuk mendaftarkan kartu SIM. Setelah itu, ia mengaktifkan nomor tersebut dan menyebarkan tautan phishing ke masyarakat setiap hari. Dengan langkah itu, ia menjangkau ribuan calon korban dalam waktu singkat.

BAP mengelola akun Telegram dan WhatsApp untuk mendukung aksinya. Bahkan, ia mendaftarkan hingga 3.000 nomor aktif untuk mengirim pesan massal. Kini, polisi menelusuri sumber NIK yang ia pakai dan memburu pihak yang memasok data tersebut.

Baca Juga :  Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Sementara itu, BAP menggandeng warga negara China bernama Chen Jiji yang mengendalikan akun Telegram “Owen Champ”. Ia menjalankan operasi sejak Februari 2025 dan mengatur distribusi pesan dari jarak jauh. Penyidik menduga ia menguasai sistem teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran SMS.

Selanjutnya, tim forensik digital memeriksa pola registrasi SIM dan melacak alur komunikasi antaranggota sindikat. Tak hanya itu, penyidik juga mengejar jejak transaksi untuk memetakan jaringan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Di sisi lain, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), dan RJ (29) di Jawa Tengah serta Banten. Mereka menyebarkan 124 tautan phishing dan mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meyakinkan korban. Akibat aksi itu, sejumlah warga hampir menyerahkan data pribadi mereka.

Karena perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU TPPU, hingga KUHP. Dengan ancaman tersebut, mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru