Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Jakarta, jentik.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online bermodus SMS blast berisi tautan e-tilang palsu. Selain itu, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Dittipidsiber, Himawan Bayu Aji, menyatakan tersangka utama berinisial BAP memakai ribuan NIK warga untuk mendaftarkan kartu SIM. Setelah itu, ia mengaktifkan nomor tersebut dan menyebarkan tautan phishing ke masyarakat setiap hari. Dengan langkah itu, ia menjangkau ribuan calon korban dalam waktu singkat.

BAP mengelola akun Telegram dan WhatsApp untuk mendukung aksinya. Bahkan, ia mendaftarkan hingga 3.000 nomor aktif untuk mengirim pesan massal. Kini, polisi menelusuri sumber NIK yang ia pakai dan memburu pihak yang memasok data tersebut.

Baca Juga :  Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab

Sementara itu, BAP menggandeng warga negara China bernama Chen Jiji yang mengendalikan akun Telegram “Owen Champ”. Ia menjalankan operasi sejak Februari 2025 dan mengatur distribusi pesan dari jarak jauh. Penyidik menduga ia menguasai sistem teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran SMS.

Selanjutnya, tim forensik digital memeriksa pola registrasi SIM dan melacak alur komunikasi antaranggota sindikat. Tak hanya itu, penyidik juga mengejar jejak transaksi untuk memetakan jaringan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo

Di sisi lain, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), dan RJ (29) di Jawa Tengah serta Banten. Mereka menyebarkan 124 tautan phishing dan mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meyakinkan korban. Akibat aksi itu, sejumlah warga hampir menyerahkan data pribadi mereka.

Karena perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU TPPU, hingga KUHP. Dengan ancaman tersebut, mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru