Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Jakarta, jentik.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online bermodus SMS blast berisi tautan e-tilang palsu. Selain itu, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Dittipidsiber, Himawan Bayu Aji, menyatakan tersangka utama berinisial BAP memakai ribuan NIK warga untuk mendaftarkan kartu SIM. Setelah itu, ia mengaktifkan nomor tersebut dan menyebarkan tautan phishing ke masyarakat setiap hari. Dengan langkah itu, ia menjangkau ribuan calon korban dalam waktu singkat.

BAP mengelola akun Telegram dan WhatsApp untuk mendukung aksinya. Bahkan, ia mendaftarkan hingga 3.000 nomor aktif untuk mengirim pesan massal. Kini, polisi menelusuri sumber NIK yang ia pakai dan memburu pihak yang memasok data tersebut.

Baca Juga :  Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Sementara itu, BAP menggandeng warga negara China bernama Chen Jiji yang mengendalikan akun Telegram “Owen Champ”. Ia menjalankan operasi sejak Februari 2025 dan mengatur distribusi pesan dari jarak jauh. Penyidik menduga ia menguasai sistem teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran SMS.

Selanjutnya, tim forensik digital memeriksa pola registrasi SIM dan melacak alur komunikasi antaranggota sindikat. Tak hanya itu, penyidik juga mengejar jejak transaksi untuk memetakan jaringan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

Di sisi lain, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), dan RJ (29) di Jawa Tengah serta Banten. Mereka menyebarkan 124 tautan phishing dan mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meyakinkan korban. Akibat aksi itu, sejumlah warga hampir menyerahkan data pribadi mereka.

Karena perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU TPPU, hingga KUHP. Dengan ancaman tersebut, mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:23 WIB

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB