Jakarta, jentik.id-Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba dan uang Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya tumbang di tangan polisi. Ia sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.
Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Saat itu, ia hendak kabur ke Malaysia. Polisi juga mengamankan dua orang berinisial A alias Y dan R alias K karena membantu pelariannya.
Setelah penangkapan, petugas langsung menggiring Ko Erwin ke Bareskrim Polri. Polisi menyita ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Ko Erwin pernah terseret kasus narkotika. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2018 atas kepemilikan sabu 29,1908 gram. Ia mengajukan banding, tetapi hakim justru menambah hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Pada 2022, ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolak permohonan itu.
Kini, aparat kembali memproses Ko Erwin dalam perkara baru yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. (nr*)









