Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta, jentik.id-Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba dan uang Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya tumbang di tangan polisi. Ia sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Saat itu, ia hendak kabur ke Malaysia. Polisi juga mengamankan dua orang berinisial A alias Y dan R alias K karena membantu pelariannya.

Baca Juga :  Puspom TNI Dalami Kasus Penyiraman Air Keras, Empat Terduga Diamankan

Setelah penangkapan, petugas langsung menggiring Ko Erwin ke Bareskrim Polri. Polisi menyita ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Ko Erwin pernah terseret kasus narkotika. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2018 atas kepemilikan sabu 29,1908 gram. Ia mengajukan banding, tetapi hakim justru menambah hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Pada 2022, ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolak permohonan itu.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Kini, aparat kembali memproses Ko Erwin dalam perkara baru yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru