Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Penyidik menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah mengungkap kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik menggeledah rumah RYS, mantan Pj Sekda Pati. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.

KPK juga menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Penyidik terus mendalami temuan dari hasil pemeriksaan dan membuka peluang pengembangan perkara.

Baca Juga :  Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan pada tiga posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes). Penyidik menduga Sudewo mematok Rp120 juta untuk jabatan kaur dan kasi, serta Rp165 juta untuk posisi sekdes.

KPK juga menduga tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai tim 8 menaikkan tarif tersebut. Tim itu mengoordinasikan pengumpulan dana di tingkat kecamatan dan mengatur setoran dari para calon perangkat desa. Para calon membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap posisi.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Sudewo membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui praktik pemerasan itu. Namun, KPK tetap menahan Sudewo dan pihak terkait di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat
Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:23 WIB

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB