Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Penyidik menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah mengungkap kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik menggeledah rumah RYS, mantan Pj Sekda Pati. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.

KPK juga menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Penyidik terus mendalami temuan dari hasil pemeriksaan dan membuka peluang pengembangan perkara.

Baca Juga :  KPK Bidik Proyek Stadion Swarna Bhumi, Dugaan Korupsi Rp250 M Terungkap

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan pada tiga posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes). Penyidik menduga Sudewo mematok Rp120 juta untuk jabatan kaur dan kasi, serta Rp165 juta untuk posisi sekdes.

KPK juga menduga tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai tim 8 menaikkan tarif tersebut. Tim itu mengoordinasikan pengumpulan dana di tingkat kecamatan dan mengatur setoran dari para calon perangkat desa. Para calon membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap posisi.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Sudewo membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui praktik pemerasan itu. Namun, KPK tetap menahan Sudewo dan pihak terkait di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Berita Terbaru