Ini Jumlah THR Presiden dan Wakil Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jentik.id–Pemerintah memastikan seluruh aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seperti pejabat negara lainnya, THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pajak atas THR tersebut turut ditanggung oleh negara karena seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pemerintah.

Pemerintah Siapkan Anggaran THR Rp55 Triliun

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa anggaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.

Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran dilakukan secara penuh sebesar 100 persen.

Baca Juga :  Prabowo Singgung Demo Berbayar, Klaim Tahu Pihak yang Membiayai

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13 biasanya dibayarkan sekitar bulan Juni.

THR tahun ini disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI dan anggota Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Proses pencairan THR mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama bulan Ramadan.

Perkiraan Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Besaran THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam sejumlah regulasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Baca Juga :  Profil Kuntadi, Jaksa Penangan Kasus Korupsi Besar yang Kini Jadi Jampidsus Kejagung

Besaran gaji pejabat tinggi negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang menetapkan gaji pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai sekitar Rp30.240.000 per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden sekitar Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan Presiden tercatat sebesar Rp32.500.000 per bulan, sementara Wakil Presiden memperoleh Rp22.000.000 per bulan.

Berdasarkan komponen tersebut, total THR Presiden diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara THR Wakil Presiden diperkirakan sekitar Rp42.160.000.

Nilai tersebut masih berpotensi berubah karena belum memasukkan berbagai tunjangan melekat lainnya yang bisa saja ikut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun berjalan. ***

Berita Terkait

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun
Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru