Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

KERINCI, jentik.id – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Polisi menduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, ayah korban mencari keberadaan putrinya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Setelah berkeliling, ia menemukan anaknya berada di sebuah jembatan bersama beberapa teman, termasuk terduga pelaku.

Baca Juga :  Lampu Traffic Light di Kota Sungai Penuh Banyak Tak Berfungsi, Wawako: "Lampu Hijau Sudah Berubah Jadi Biru" Usia 25 Tahun.

Ayah korban merasa curiga dengan kondisi anaknya. Ia kemudian membawa korban pulang. Di rumah, korban mengaku mengalami rudapaksa di sebuah ladang di wilayah Desa Pulau Sangkar.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu tercatat pada 13 Maret 2026 di Polres Kerinci.

Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa DM bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kini menahan pelaku di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kerinci, DS Sitinjak, menegaskan bahwa polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D. Pelaku terancam hukuman penjara berat. (nr*)

Berita Terkait

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan
Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba
Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 
Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo
Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar
Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 

Sabtu, 26 September 2026 - 18:58 WIB

Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo

Berita Terbaru