Payakumbuh, jentik.id-Perseteruan kelompok jamaah Surau Sahabih Raso dengan mantan calon wakil Walikota Payakumbuh di Pilkada 2024 berakhir damai melalui Restorasi Justice (RJ).
Awalnya terjadi saling lapor di Polsek Kota Payakumbuh atara dua kubu dipicu masalah pemakaian uang Surau Sahabih Raso di Lubuak Batinggok tidak kunjung di kembalikan oleh Ahmad Ridho, S.H, mantan cawawako Payakumbuh yang maju berpasangan dengan YB Dt Parmato Alam tahun 2024 lalu.
Setelah melalui proses cukup panjang di mediasi Polsek Kota Payakumbuh, kedua kubu akhirnya sepakat duduk semeja mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah tersebut.
Di penghujung bulan Ramadan 1447H, tepatnya Selasa 17 Maret 2026 kedua kubu yang bersiteru sepakat saling memaafkan dan mencabut laporan pengaduan.
Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, dengan pelukan sebagai simbol pemulihan hubungan yang terjalin pada Selasa (17/3) di hadapan penyidik Polsek Payakumbuh.
Kesepakatan damai ini menggunakan pendekatan Restorasi Justice (RJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vault Vandelant, S.H, kuasa hukum kubu Surau Sahabih Raso, menyampaikan bahwa sejak awal menerima kuasa, pihaknya mengutamakan penyelesaian secara damai melalui RJ.
“Sejak menerima kuasa, saya mendahulukan penyelesaian perkara dengan Restorasi Justice sesuai KUHAP. Alhamdulillah, hal ini tercapai setelah kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan proses perkara,” ujar Vault
Kasus saling lapor bermula dari permasalahan hutang-piutang yang belum diselesaikan sesuai tenggat waktu yang disepakati.
Saat melakukan penagihan, Perinaldi (Pe’i) dihadang oleh Muhammad Ridha (Rio), yang kemudian berujung pada bentrokan fisik antara Anda Roza Dt. Patiah Baringek – mantan Ketua KAN Koto Nan Gadang dengan Perinaldi salah seorang jamaah surau Sahabih Raso.
Peristiwa tersebut membuat mantan ketua KAN Koto Nan Godang tersebut melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Kota Payakumbuh.
Sebagai balasan, kubu Surau Sahabih Raso melaporkan dugaan tipu daya terhadap AR (Cawawako) dan diperkuat oleh YB. Dt. PA (Cawako) terkait pinjaman uang infaq jamaah yang digunakan pada perhelatan Pilkada Payakumbuh tahun 2024.
Total uang yang dipakai dan tertulis dalam surat pernyataan kuasa penggunaan uang antara Buya Ifrizal selaku pimpinan Surau Sahabih Raso dengan Ahmad Ridho Rp185 juta ditambah Rp40 juta, sehingga menjadi Rp225 juta.
Di bulan yang penuh berkah ini, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan. Dt. Patiah bersedia menarik laporan dugaan penganiayaan terhadap Perinaldi, sementara Buya If yang mewakili Jama’ah Surau Sahabih Raso menerima kesepakatan pembayaran pinjaman dengan tenggat waktu dua bulan hingga tanggal 10 Mei 2026.
Kedua pihak juga menyepakati apabila kesepakatan tidak terpenuhi sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka pihak yang gagal memenuhi akan mempertanggungjawabkannya secara pidana.
“Kita legowo menerima kesepakatan ini. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak,” kata Andom, salah seorang jamaah Surau Sahabih Raso. (*/syam)









