Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jakarta, jentik.id-KPK kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/3/2026).

Petugas membawa Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. KPK menyetujui permohonan keluarga berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

Namun, keputusan itu memicu kritik dari berbagai pihak. Mereka mempertanyakan alasan pengalihan penahanan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

KPK kemudian mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026). Sebelum menjalani penahanan, tim medis memeriksa kondisi kesehatannya di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Penyidik menduga keduanya mengatur kuota haji pada 2023–2024 dengan imbalan fee. Mereka meminta sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Oknum ASN Kanwil Ditjenpas Jambi, 536 Butir Ekstasi Disita

PIHK kemudian membebankan biaya tersebut kepada jemaah dalam paket haji khusus.

KPK menilai praktik ini merugikan negara hingga sekitar Rp622 miliar, meski belum merinci aliran dana secara detail.

Yaqut membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji. Ia mengaku mengambil kebijakan demi keselamatan jemaah.

Sementara itu, Gus Alex menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara. Ia juga menegaskan tidak menerima perintah dari Yaqut terkait dugaan korupsi tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif
Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru