DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Jakarta, jentik.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai memicu kekhawatiran terkait potensi PHK massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, banyak pemerintah daerah kini menghadapi dilema antara mematuhi aturan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja.

Sejumlah daerah masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika pemerintah memaksakan batas 30 persen, daerah kemungkinan harus mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, terutama bagi PPPK yang berstatus kontrak.

Tekanan ekonomi global juga mempersempit ruang fiskal pemerintah. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik mendorong penyesuaian anggaran, termasuk dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  3.267 Calon Haji Siap Berangkat, DPR Turun Tangan Pastikan Kesiapan Jambi

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menghadapi risiko paling besar. Mereka kesulitan menyeimbangkan belanja pegawai dengan pemasukan daerah.

DPR menawarkan sejumlah solusi, seperti menunda implementasi aturan, meningkatkan efisiensi penggajian, dan mengalihkan sebagian beban gaji ke pemerintah pusat.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, kebijakan ini berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini bergantung pada keputusan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ke depan. (nr*)

Berita Terkait

Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya
STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya
Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional
Masjid Al Aqsha BSD Potong 198 Hewan Qurban, Daging Disalurkan hingga Aceh dan NTT
Polemik APBN Sapi Kurban Presiden, Menag Tegaskan: untuk Semua Lapisan Masyarakat
Deposito BRI Kini Lebih Praktis, Nasabah Bisa Buka Langsung Lewat BRImo
Ribuan Kecurangan Terungkap di SNBT 2026, 256 Ribu Peserta Tetap Lolos PTN
Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:04 WIB

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Masjid Al Aqsha BSD Potong 198 Hewan Qurban, Daging Disalurkan hingga Aceh dan NTT

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Polemik APBN Sapi Kurban Presiden, Menag Tegaskan: untuk Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB