Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Wancana ketua  komisi II  DPR RI mendorong revisi Undang Undand Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) tujuan untuk mempermudah Mutasi dan Peneparan ASN oleh pemerintah pusat.yang akan ditempati untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan, langkah ini diperlukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Papua, yang berdampak pada lemahnya pelayanan dasar.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

“Menurutnya,  kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik, Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN,” kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).

“Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” ujar dia.

Baca Juga :  SIM Mati 1 Juni 2026 Tenang! Masih Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru

“Dengan adanya UU ini, sebagai legilitas nantinya diharap kita antara pemerintah pusat  didaerah ada  singkron antara  pemerintah, selain itu  ASN ditugaskan didaerah sewaktu waktu dipindahkan ketemoat lain juga tidak mengakami kesulitan dengan birokrasi” tuturnya. ***

Berita Terkait

Kilas Balik Ekonomi: Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028, Harga Pertamax Turun per 1 Agustus
Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun
Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kilas Balik Ekonomi: Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028, Harga Pertamax Turun per 1 Agustus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Berita Terbaru