Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Wancana ketua  komisi II  DPR RI mendorong revisi Undang Undand Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) tujuan untuk mempermudah Mutasi dan Peneparan ASN oleh pemerintah pusat.yang akan ditempati untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan, langkah ini diperlukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Papua, yang berdampak pada lemahnya pelayanan dasar.

Baca Juga :  Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM

“Menurutnya,  kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik, Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN,” kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).

“Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” ujar dia.

Baca Juga :  Ini Jumlah THR Presiden dan Wakil Presiden

“Dengan adanya UU ini, sebagai legilitas nantinya diharap kita antara pemerintah pusat  didaerah ada  singkron antara  pemerintah, selain itu  ASN ditugaskan didaerah sewaktu waktu dipindahkan ketemoat lain juga tidak mengakami kesulitan dengan birokrasi” tuturnya. ***

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?
KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN
Harga Cabai Turun, Beras Lokal Stabil
PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS
Kebijakan Samsat Tanpa KTP Lama Viral, Akankah Diterapkan di Jambi?
Waspada! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Banyak Modus Penipuan Mengintai
Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?

Selasa, 14 April 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

Senin, 13 April 2026 - 18:00 WIB

Harga Cabai Turun, Beras Lokal Stabil

Senin, 13 April 2026 - 17:26 WIB

Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Berita Terbaru

Wako Alfin audiensi bersama Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia di Kementerian Kesehatan RI, Selasa (14/04/2026).

Kesehatan

Alfin Audiensi ke Kemenkes, Bahas Layanan Kesehatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:30 WIB

Dok: Fin News

Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:28 WIB