Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Wancana ketua  komisi II  DPR RI mendorong revisi Undang Undand Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) tujuan untuk mempermudah Mutasi dan Peneparan ASN oleh pemerintah pusat.yang akan ditempati untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan, langkah ini diperlukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Papua, yang berdampak pada lemahnya pelayanan dasar.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

“Menurutnya,  kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik, Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN,” kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).

“Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” ujar dia.

Baca Juga :  Deposito BRI Kini Lebih Praktis, Nasabah Bisa Buka Langsung Lewat BRImo

“Dengan adanya UU ini, sebagai legilitas nantinya diharap kita antara pemerintah pusat  didaerah ada  singkron antara  pemerintah, selain itu  ASN ditugaskan didaerah sewaktu waktu dipindahkan ketemoat lain juga tidak mengakami kesulitan dengan birokrasi” tuturnya. ***

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan
Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL
Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam
Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:46 WIB

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terbaru