Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Padang, jentik.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap Ari Asman alias Badai, warga Kota Padang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa jaksa menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan,” ujar Eriyanto.

Baca Juga :  Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Selain itu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lain seberat 0,90 kilogram.

Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis memimpin jalannya sidang.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, aparat dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap kasus ini pada Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Padang.

Kemudian, petugas menemukan sabu di dalam rumah terdakwa. Terdakwa menyimpan barang tersebut di bawah kasur, di lemari kecil, dan di dalam kamar.

Selain itu, polisi menduga terdakwa terlibat dalam jaringan internasional. Bahkan, sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB