Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Padang, jentik.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap Ari Asman alias Badai, warga Kota Padang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa jaksa menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan,” ujar Eriyanto.

Baca Juga :  Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan

Selain itu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lain seberat 0,90 kilogram.

Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis memimpin jalannya sidang.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Sebelumnya, aparat dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap kasus ini pada Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Padang.

Kemudian, petugas menemukan sabu di dalam rumah terdakwa. Terdakwa menyimpan barang tersebut di bawah kasur, di lemari kecil, dan di dalam kamar.

Selain itu, polisi menduga terdakwa terlibat dalam jaringan internasional. Bahkan, sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru