Jakarta, jentik.id-Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4), dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Empat terdakwa itu ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur Militer membacakan surat dakwaan yang mengungkap motif, rencana, hingga kronologi penyerangan.
Menurut dakwaan, para terdakwa mulai menyimpan kekesalan terhadap Andrie sejak 16 Maret 2025 saat ia menerobos rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Mereka menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Pada Maret 2026, rasa tersinggung itu kembali muncul saat mereka membahas Andrie di lingkungan BAIS TNI. Dalam percakapan itu, Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya karena Andrie dianggap sering menyerang citra TNI dan aktif menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Dari obrolan tersebut, muncul rencana untuk memberi pelajaran kepada Andrie. Awalnya, Edi ingin memukul korban. Namun, Budhi mengusulkan agar mereka menyiram Andrie dengan cairan pembersih karat agar korban jera. Semua terdakwa menyetujui usulan itu.
Rencana Serangan Disusun
Setelah sepakat, mereka langsung menyusun rencana dan membagi tugas. Para terdakwa lebih dulu memantau aktivitas Andrie dan mengetahui korban rutin mengikuti aksi Kamisan di kawasan Monas.
Pada 12 Maret 2026, Budhi mengambil air aki bekas dan cairan pembersih karat dari area bengkel BAIS TNI. Ia mencampur kedua cairan itu ke dalam tumbler lalu membungkusnya dengan plastik hitam.
Malam harinya, dua sepeda motor bergerak menuju lokasi pencarian. Edi dan Budhi menaiki motor pertama, sedangkan Nandala dan Sami menggunakan motor kedua.
Karena mereka tidak menemukan Andrie di Monas, mereka melanjutkan pencarian ke kantor KontraS dan YLBHI. Saat menunggu di depan kantor YLBHI, mereka melihat Andrie keluar dengan motor berwarna kuning.
Mereka langsung membuntuti korban hingga ke Jalan Talang, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, Edi menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie saat motor mereka berpapasan.
Cairan itu juga mengenai tubuh Edi. Setelah menyerang korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah berbeda.
Korban Alami Luka Berat
Serangan itu membuat Andrie mengalami luka bakar serius. Ia merasakan panas hebat, menjatuhkan motor, lalu berteriak meminta tolong. Warga sekitar membantu dengan memberi air mineral untuk membilas wajahnya.
Andrie kemudian pulang ke mes KontraS. Namun, warga segera membawanya ke RSCM karena kondisinya semakin parah.
Hasil visum menunjukkan Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan akibat trauma kimia asam.
Kasus Terungkap dari Luka Pelaku
Kasus ini terungkap setelah pihak BAIS TNI mencurigai luka bakar pada tubuh Edi dan Budhi. Keduanya terlihat sakit selama beberapa hari setelah kejadian.
Setelah pemeriksaan internal, keduanya mengakui keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka juga menyebut keterlibatan dua anggota lainnya.
BAIS TNI lalu menahan keempat anggota tersebut dan melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Oditur menegaskan motif utama para terdakwa ialah memberi efek jera agar Andrie tidak lagi menjelekkan institusi TNI.
Keempat terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis sesuai KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan delapan saksi akan berlangsung pada 6 Mei 2026. (nr*)









