Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2026. CHAT GPT)

Foto: (Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2026. CHAT GPT)

Jakarta, jentik.id–Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal pencairan hingga rincian besaran yang diterima.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara. Mereka meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak mengalami potongan apa pun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 bebas dari potongan iuran maupun potongan lainnya.

Baca Juga :  PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Aturan Khusus untuk PPPK

Pemerintah menerapkan skema khusus bagi PPPK. Pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Pemerintah menetapkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok. Pemerintah juga menambahkan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Rincian Gaji Pimpinan dan Pejabat

Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Besaran Gaji Pejabat Struktural

Pemerintah juga mengatur besaran untuk pejabat struktural. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal

Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN

Pemerintah menyesuaikan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I memperoleh Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Selanjutnya, lulusan D-II hingga D-III mendapatkan Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 hingga S3 memperoleh kisaran Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Dampak Ekonomi Gaji ke-13

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada pertengahan tahun 2026. (ms/*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru