Jakarta, jentik.id-PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg (Bright Gas) sejak 18 April 2026. Kini, konsumen harus membayar Rp228.000 hingga Rp285.000 per tabung, tergantung wilayah distribusi.
Sebelumnya, harga LPG 12 kg masih berada di angka Rp192.000 per tabung. Oleh karena itu, kenaikan ini terasa cukup signifikan bagi masyarakat pengguna LPG nonsubsidi.
Untuk wilayah dalam radius maksimal 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Pertamina menetapkan harga Rp228.000. Selain itu, harga tersebut sudah mencakup margin agen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Namun demikian, wilayah di luar radius tersebut harus menanggung biaya distribusi tambahan. Akibatnya, harga jual di lapangan menjadi lebih tinggi.
Rincian Wilayah Harga LPG 12 Kg
Harga Rp228.000 berlaku di beberapa wilayah, antara lain:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Sementara itu, daerah di luar Pulau Jawa mengalami variasi harga yang lebih tinggi. Secara umum, harga LPG 12 kg berkisar antara Rp230.000 hingga Rp285.000 per tabung.
Bahkan, harga tertinggi tercatat di:
- Sulawesi Selatan
- Maluku (Ambon)
- Papua (Jayapura)
Di sisi lain, wilayah free trade zone (FTZ) Batam justru mencatat harga lebih rendah, yakni sekitar Rp208.000 per tabung.
LPG 3 Kg Tetap Aman
Di tengah kenaikan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan harga LPG 3 kg tidak berubah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk LPG nonsubsidi. Dengan demikian, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat kurang mampu melalui subsidi.
Selain itu, pemerintah juga memastikan harga LPG 3 kg tetap berada di bawah Harga Eceran Tertentu (HET). Hal ini sejalan dengan kebijakan perlindungan sosial yang terus dijalankan. (nr*)









