Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga ramai menonton empat tersangka kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun menjalani 41 adegan dalam rekonstruksi kejadian yang digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Warga ramai menonton empat tersangka kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun menjalani 41 adegan dalam rekonstruksi kejadian yang digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Jambi, jentik.id-Penyidik Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun, Jumat (24/4/2026). Dalam proses itu, empat tersangka memperagakan 41 adegan di beberapa lokasi kejadian.

Empat tersangka tersebut yaitu Samson Pardamean, Nabil Ijlal, Kristin, dan Indra. Samson dan Nabil merupakan mantan anggota Polri yang kini sudah diberhentikan.

Rekonstruksi ini memperlihatkan rangkaian kejadian sejak para pelaku bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda tempat kejahatan terjadi.

Pertemuan Awal dengan Korban

Peristiwa bermula pada Rabu (12/11/2025) saat tersangka Indra bertemu dengan korban berinisial CA.

Saat itu, Indra menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah. Setelah itu, Indra bersama saksi berinisial MIS menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi, tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah.

Penyidik memperagakan sekitar 15 adegan rekonstruksi di lokasi pertama tersebut.

Lokasi Pertama di Kebun Kopi

Setelah bertemu korban, para pelaku membawa korban ke lokasi berikutnya di RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga :  Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Di lokasi ini, tersangka memperagakan adegan saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakan.

Di tempat itu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

Lokasi Kedua di Kawasan Arizona

Setelah kejadian di lokasi pertama, tersangka Samson bersama tiga saksi yang juga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban ke lokasi berikutnya di kawasan Arizona.

Mereka menuju rumah kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Di lokasi itu, tiga saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu membawa korban masuk ke dalam kontrakan milik Nabil.

Saksi Sempat Memberi Peringatan

Saat rombongan tiba di rumah kontrakan, saksi berinisial FA yang juga anggota Polri membuka pintu rumah.

FA melihat MIS, VI, dan HAMZ sedang menggotong korban.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta

Melihat kondisi itu, FA sempat mengingatkan mereka dengan berkata, “Samping rumah kami ini masjid, Bang.”

Namun, para pelaku tetap mengabaikan peringatan tersebut dan tetap membawa korban masuk ke dalam rumah.

Di tempat itu, tersangka Nabil kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah proses rekonstruksi selesai, Anggota Kompolnas Supardi Hamid menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan hingga tahap persidangan.

Ia menyampaikan bahwa penyidik sudah bekerja secara terbuka dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan,” ujarnya.

Supardi berharap rekonstruksi ini bisa membantu mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum hingga para pelaku menerima hukuman yang setimpal.

“Kami berharap hukuman bagi para pelaku sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap masyarakat tetap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru