Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga ramai menonton empat tersangka kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun menjalani 41 adegan dalam rekonstruksi kejadian yang digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Warga ramai menonton empat tersangka kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun menjalani 41 adegan dalam rekonstruksi kejadian yang digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Jambi, jentik.id-Penyidik Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun, Jumat (24/4/2026). Dalam proses itu, empat tersangka memperagakan 41 adegan di beberapa lokasi kejadian.

Empat tersangka tersebut yaitu Samson Pardamean, Nabil Ijlal, Kristin, dan Indra. Samson dan Nabil merupakan mantan anggota Polri yang kini sudah diberhentikan.

Rekonstruksi ini memperlihatkan rangkaian kejadian sejak para pelaku bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda tempat kejahatan terjadi.

Pertemuan Awal dengan Korban

Peristiwa bermula pada Rabu (12/11/2025) saat tersangka Indra bertemu dengan korban berinisial CA.

Saat itu, Indra menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah. Setelah itu, Indra bersama saksi berinisial MIS menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi, tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah.

Penyidik memperagakan sekitar 15 adegan rekonstruksi di lokasi pertama tersebut.

Lokasi Pertama di Kebun Kopi

Setelah bertemu korban, para pelaku membawa korban ke lokasi berikutnya di RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga :  LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Di lokasi ini, tersangka memperagakan adegan saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakan.

Di tempat itu, pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

Lokasi Kedua di Kawasan Arizona

Setelah kejadian di lokasi pertama, tersangka Samson bersama tiga saksi yang juga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban ke lokasi berikutnya di kawasan Arizona.

Mereka menuju rumah kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Di lokasi itu, tiga saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu membawa korban masuk ke dalam kontrakan milik Nabil.

Saksi Sempat Memberi Peringatan

Saat rombongan tiba di rumah kontrakan, saksi berinisial FA yang juga anggota Polri membuka pintu rumah.

FA melihat MIS, VI, dan HAMZ sedang menggotong korban.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta

Melihat kondisi itu, FA sempat mengingatkan mereka dengan berkata, “Samping rumah kami ini masjid, Bang.”

Namun, para pelaku tetap mengabaikan peringatan tersebut dan tetap membawa korban masuk ke dalam rumah.

Di tempat itu, tersangka Nabil kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah proses rekonstruksi selesai, Anggota Kompolnas Supardi Hamid menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan hingga tahap persidangan.

Ia menyampaikan bahwa penyidik sudah bekerja secara terbuka dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan,” ujarnya.

Supardi berharap rekonstruksi ini bisa membantu mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum hingga para pelaku menerima hukuman yang setimpal.

“Kami berharap hukuman bagi para pelaku sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap masyarakat tetap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” katanya. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru