Anak di Bawah Umur Dibatasi Mengakses Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id —Tidak semua pihak perlu mengadopsi teknologi secara menyeluruh. Setiap pengguna harus mempertimbangkan manfaat serta potensi dampaknya, terutama untuk melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif memanfaatkan teknologi. Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk kegiatan produktif, khususnya di lingkungan pesantren dan sektor pertanian.

Meutya menyampaikan hal itu dalam Forum Diskusi Digitalisasi Koperasi untuk Kesejahteraan Petani dan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/04).

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Paham Media Sosial Dampingi Anak Jika Lalai  Berdampak Negarif.

Ia menjelaskan bahwa pengelola pesantren harus menerapkan teknologi secara terukur dan tepat guna, terutama untuk mendukung sektor pertanian dan peternakan.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Inspiratif! 5 Siswa Jambi Raih Kursi Kampus Luar Negeri Lewat SNBT

Ia juga mengajak para pelajar, khususnya siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), untuk berperan sebagai agen literasi digital. Mereka diharapkan dapat mengedukasi lingkungan sekitar tentang penggunaan teknologi yang sehat.

“Langkah ini penting untuk meminimalkan dampak negatif teknologi sekaligus memastikan generasi muda memanfaatkannya secara bijak dan produktif. Para pelajar harus menjadi duta yang mengingatkan adik-adiknya agar menjauhi media sosial sebelum usia 16 tahun serta membatasi penggunaan gim,” pungkasnya.(asy*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1Juni di Gedung Pancasila
Rektor UNAND Gagas Pusat Studi Kajian Terowongan dan Struktur Bawah Tanah
Dua Hari Dilantik Wakil Bupati, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur dari Jabatan
Baru Bupati Batang Hari Mampu  Siapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Generasi Qurani di Wisuda Akbar Tahfidz SIT Amanah
Panitia Lomba  FLS2N   Dinas Pendidikan  Pemkot  Sungai Penuh Larang  Untuk Domkumentasikan Langgar UU
Wakil Ketua MPR Desak Pencegahan Paparan Judol Pada Anak Tutup Jaringan Situsnya.
Siswa Komcad ASN Dari Kementerian Jalani Latihan Simulasi Tempur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:13 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1Juni di Gedung Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:53 WIB

Rektor UNAND Gagas Pusat Studi Kajian Terowongan dan Struktur Bawah Tanah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Dua Hari Dilantik Wakil Bupati, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur dari Jabatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:36 WIB

Baru Bupati Batang Hari Mampu  Siapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:37 WIB

Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Generasi Qurani di Wisuda Akbar Tahfidz SIT Amanah

Berita Terbaru