Anak di Bawah Umur Dibatasi Mengakses Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id —Tidak semua pihak perlu mengadopsi teknologi secara menyeluruh. Setiap pengguna harus mempertimbangkan manfaat serta potensi dampaknya, terutama untuk melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif memanfaatkan teknologi. Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk kegiatan produktif, khususnya di lingkungan pesantren dan sektor pertanian.

Meutya menyampaikan hal itu dalam Forum Diskusi Digitalisasi Koperasi untuk Kesejahteraan Petani dan Penguatan Ketahanan Pangan Nasional di Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/04).

Baca Juga :  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Ia menjelaskan bahwa pengelola pesantren harus menerapkan teknologi secara terukur dan tepat guna, terutama untuk mendukung sektor pertanian dan peternakan.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Program Beasiswa “Sungai Penuh Juara”

Ia juga mengajak para pelajar, khususnya siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), untuk berperan sebagai agen literasi digital. Mereka diharapkan dapat mengedukasi lingkungan sekitar tentang penggunaan teknologi yang sehat.

“Langkah ini penting untuk meminimalkan dampak negatif teknologi sekaligus memastikan generasi muda memanfaatkannya secara bijak dan produktif. Para pelajar harus menjadi duta yang mengingatkan adik-adiknya agar menjauhi media sosial sebelum usia 16 tahun serta membatasi penggunaan gim,” pungkasnya.(asy*)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Program Beasiswa “Sungai Penuh Juara”
Inspiratif! 5 Siswa Jambi Raih Kursi Kampus Luar Negeri Lewat SNBT
Peringatan Pentingnya Kedekatan Orang Tua dengan Anak Jadi Pondasi Perubah Sosial
36 Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Lolos SNBP 2026 ke Berbagai PTN Ternama
Suasana Ramadhan di SMAN 1 Sungai Penuh: Ratusan Siswa Khusyuk Tadarus Alquran
SMA 1 Sungai Penuh Isi Ramadan Praktek Penyelenggaraaan Jenazah
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:58 WIB

Anak di Bawah Umur Dibatasi Mengakses Media Sosial

Jumat, 24 April 2026 - 19:19 WIB

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Program Beasiswa “Sungai Penuh Juara”

Rabu, 8 April 2026 - 19:00 WIB

Inspiratif! 5 Siswa Jambi Raih Kursi Kampus Luar Negeri Lewat SNBT

Senin, 6 April 2026 - 15:20 WIB

Peringatan Pentingnya Kedekatan Orang Tua dengan Anak Jadi Pondasi Perubah Sosial

Jumat, 3 April 2026 - 19:38 WIB

36 Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Lolos SNBP 2026 ke Berbagai PTN Ternama

Berita Terbaru

Nasional

Arab Saudi Jamin Keamanan Jemaah Haji Indonesia 

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:24 WIB

Wako Alfin mendapat apresiasi pemerintah pusat atas prestasi sebagai juara satu tingkat Kota se Sumatera (Foto: Prokopim)

Daerah

Wako Alfin Raih Penghargaan dan Insentif Rp 3 Miliar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 23:47 WIB

Pendidikan

Anak di Bawah Umur Dibatasi Mengakses Media Sosial

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:58 WIB