Panitia Lomba  FLS2N   Dinas Pendidikan  Pemkot  Sungai Penuh Larang  Untuk Domkumentasikan Langgar UU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia lomba FLS2N  menegaskan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil foto maupun video selama lomba berjalan.Jika diketahui diam-diam mengambil dokumentasi, maka akan diminta keluar dari arena lomba.

Panitia lomba FLS2N menegaskan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil foto maupun video selama lomba berjalan.Jika diketahui diam-diam mengambil dokumentasi, maka akan diminta keluar dari arena lomba.

Sungai Penuh, jentik.id – Panitia Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTS Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, selain  langgar Undang-Undang juga  menuai sorotan publik.

Panitia kegiatan disebut melarang orang tua peserta maupun wartawan untuk  mendokumentasikan jalannya perlombaan sejak kegiatan dimulai.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu panitia di hadapan peserta, pendamping, serta orang tua sebelum perlombaan berlangsung.

Panitia menegaskan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil foto maupun video selama lomba berjalan.

“Selama lomba berlangsung tidak diperbolehkan mendokumentasikan. Jika diketahui diam-diam mengambil dokumentasi, maka akan diminta keluar dari arena lomba,”

ujar salah satu panitia saat memberikan arahan di lokasi kegiatan.

Kebijakan itu sontak memicu kekecewaan dari sejumlah orang tua peserta. Mereka mengaku heran karena tidak dapat mengabadikan momen penampilan anak-anak mereka dalam ajang tingkat kota tersebut

“Kami datang mendampingi anak-anak untuk memberi semangat. Wajar kalau orang tua ingin mengambil foto atau video sebagai untuk kenang-kenangan,” ujar salah seorang pendamping peserta.

Baca Juga :  Suasana Ramadhan di SMAN 1 Sungai Penuh: Ratusan Siswa Khusyuk Tadarus Alquran

Menurut mereka, larangan tersebut dinilai berlebihan, mengingat kegiatan berlangsung di ruang terbuka dan merupakan agenda resmi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Tidak hanya orang tua peserta, sejumlah wartawan yang hadir juga mempertanyakan dasar aturan pelarangan dokumentasi tersebut.

Pasalnya, kegiatan perlombaan pelajar yang diselenggarakan instansi pemerintah merupakan kegiatan publik yang semestinya dapat diakses oleh siapapun,apalagi wartawan untuk kepentingan pemberitaan.

Saat dikonfirmasi Jhony wartawan dan pimptet media DK liputan sungai penuh dan Kab Kerinci, dengan salah satu panitia menyebut larangan tersebut merupakan aturan dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

“Ini sudah aturan dari Dinas Pendidikan,” katanya singkat.
Untuk memastikan hal tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi dengsn kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melalui sambungan WhatsApp.

“Dalam keterangannya, Kepala Dinas membenarkan adanya aturan yang disampaikan panitia terkait larangan dokumentasi selama perlombaan berlangsung.

Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai membatasi akses dokumentasi dalam kegiatan resmi yang melibatkan peserta didik dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Dibatasi Mengakses Media Sosial

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar teknis maupun regulasi tertulis mengenai larangan dokumentasi terhadap orang tua peserta maupun wartawan selama pelaksanaan lomba berlangsung.

“Bila megacu ketentuan perundang-undangan, UU nomor 40 tahunb1999 t kebebasan pers dijamin dalam tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Selanjutnya dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, informasi yang dapat dikecualikan hanya terbatas pada kategori tertentu seperti rahasia negara, privasi, dan kepentingan tertentu yang diatur undang-undang.
Karena itu.

Dinas Pendidikan Pemkot Sungai Penuh, melarang sejumlah pihak mempertanyakan alasan dan dasar hukum Dinas Pendidikan melarang medokumentasi dalam kegiatan lomba pelajar tersebut. Apalagi kegiatan yang berlangsung bukan termasuk kategori informasi rahasia negara maupun kegiatan tertutup.(asy*)

Berita Terkait

Ribuan Siswa Baru SD Padati Hari Pertama Masuk Sekolah, Orang Tua Antar hingga Gerbang
Duet Anton Yohanes Dan Yudi Firman Terpilih Pimpin Almuni SMP Negeri 2 Sungai Penuh Priode 2026-2031.
Reuni Akbar Bertajuk “Keseloh Ranoh Kincai”, Ratusan Alumni Lintas Angkatan SMP Negeri 2 Sungai Penuh Pererat Silaturahmi
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1Juni di Gedung Pancasila
Rektor UNAND Gagas Pusat Studi Kajian Terowongan dan Struktur Bawah Tanah
Dua Hari Dilantik Wakil Bupati, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur dari Jabatan
Baru Bupati Batang Hari Mampu  Siapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Generasi Qurani di Wisuda Akbar Tahfidz SIT Amanah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:16 WIB

Ribuan Siswa Baru SD Padati Hari Pertama Masuk Sekolah, Orang Tua Antar hingga Gerbang

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:34 WIB

Duet Anton Yohanes Dan Yudi Firman Terpilih Pimpin Almuni SMP Negeri 2 Sungai Penuh Priode 2026-2031.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:42 WIB

Reuni Akbar Bertajuk “Keseloh Ranoh Kincai”, Ratusan Alumni Lintas Angkatan SMP Negeri 2 Sungai Penuh Pererat Silaturahmi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:13 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1Juni di Gedung Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:53 WIB

Rektor UNAND Gagas Pusat Studi Kajian Terowongan dan Struktur Bawah Tanah

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB