Sungai Penuh, jentik.id – Panitia Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTS Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, selain langgar Undang-Undang juga menuai sorotan publik.
Panitia kegiatan disebut melarang orang tua peserta maupun wartawan untuk mendokumentasikan jalannya perlombaan sejak kegiatan dimulai.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu panitia di hadapan peserta, pendamping, serta orang tua sebelum perlombaan berlangsung.
Panitia menegaskan tidak ada pihak yang diperbolehkan mengambil foto maupun video selama lomba berjalan.
“Selama lomba berlangsung tidak diperbolehkan mendokumentasikan. Jika diketahui diam-diam mengambil dokumentasi, maka akan diminta keluar dari arena lomba,”
ujar salah satu panitia saat memberikan arahan di lokasi kegiatan.
Kebijakan itu sontak memicu kekecewaan dari sejumlah orang tua peserta. Mereka mengaku heran karena tidak dapat mengabadikan momen penampilan anak-anak mereka dalam ajang tingkat kota tersebut
“Kami datang mendampingi anak-anak untuk memberi semangat. Wajar kalau orang tua ingin mengambil foto atau video sebagai untuk kenang-kenangan,” ujar salah seorang pendamping peserta.
Menurut mereka, larangan tersebut dinilai berlebihan, mengingat kegiatan berlangsung di ruang terbuka dan merupakan agenda resmi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Tidak hanya orang tua peserta, sejumlah wartawan yang hadir juga mempertanyakan dasar aturan pelarangan dokumentasi tersebut.
Pasalnya, kegiatan perlombaan pelajar yang diselenggarakan instansi pemerintah merupakan kegiatan publik yang semestinya dapat diakses oleh siapapun,apalagi wartawan untuk kepentingan pemberitaan.
Saat dikonfirmasi Jhony wartawan dan pimptet media DK liputan sungai penuh dan Kab Kerinci, dengan salah satu panitia menyebut larangan tersebut merupakan aturan dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
“Ini sudah aturan dari Dinas Pendidikan,” katanya singkat.
Untuk memastikan hal tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi dengsn kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melalui sambungan WhatsApp.
“Dalam keterangannya, Kepala Dinas membenarkan adanya aturan yang disampaikan panitia terkait larangan dokumentasi selama perlombaan berlangsung.
Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai membatasi akses dokumentasi dalam kegiatan resmi yang melibatkan peserta didik dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar teknis maupun regulasi tertulis mengenai larangan dokumentasi terhadap orang tua peserta maupun wartawan selama pelaksanaan lomba berlangsung.
“Bila megacu ketentuan perundang-undangan, UU nomor 40 tahunb1999 t kebebasan pers dijamin dalam tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, sedangkan Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Selanjutnya dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, informasi yang dapat dikecualikan hanya terbatas pada kategori tertentu seperti rahasia negara, privasi, dan kepentingan tertentu yang diatur undang-undang.
Karena itu.
Dinas Pendidikan Pemkot Sungai Penuh, melarang sejumlah pihak mempertanyakan alasan dan dasar hukum Dinas Pendidikan melarang medokumentasi dalam kegiatan lomba pelajar tersebut. Apalagi kegiatan yang berlangsung bukan termasuk kategori informasi rahasia negara maupun kegiatan tertutup.(asy*)









