Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, jentik.id-Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Kebijakan ini muncul karena defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan iuran agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan. Ia menegaskan evaluasi iuran perlu dilakukan setiap lima tahun.

“Iuran memang harus naik, meski ada pertimbangan politis karena isu ini sensitif,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Jumlah THR Presiden dan Wakil Presiden

Kemenkes menargetkan kenaikan iuran untuk peserta mandiri, terutama kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Baca Juga :  Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM

Pemerintah memberi subsidi Rp7.000 untuk peserta Kelas III. Dengan skema ini, peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Pemerintah mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu. Keterlambatan bisa memicu denda atau penonaktifan sementara layanan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat memantau informasi resmi BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan kebijakan terbaru terkait iuran dan layanan. (nr*)

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun
Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya
Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah
Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik
Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta
Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek
Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2
Ribuan Massa Buruh Dari Berbagai Serikat Pekerja Padati Kawasan Monas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:06 WIB

Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:06 WIB

Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:00 WIB

Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Berita Terbaru

Pantagon akan menarik pasukannya 5.000 personel secara betahab dari srkutunya Jerman (dok.google)

Keamanan

Pantagon Akan  Kurangi Pasukannya Di Jerman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB