Jakarta, jentik.id-Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Kebijakan ini muncul karena defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan iuran agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan. Ia menegaskan evaluasi iuran perlu dilakukan setiap lima tahun.
“Iuran memang harus naik, meski ada pertimbangan politis karena isu ini sensitif,” ujarnya.
Kemenkes menargetkan kenaikan iuran untuk peserta mandiri, terutama kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.
Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Pemerintah memberi subsidi Rp7.000 untuk peserta Kelas III. Dengan skema ini, peserta membayar Rp35.000 per bulan.
Pemerintah mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu. Keterlambatan bisa memicu denda atau penonaktifan sementara layanan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memantau informasi resmi BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan kebijakan terbaru terkait iuran dan layanan. (nr*)









