Sungai penuh, jentik.id-DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti pengelolaan retribusi parkir dan pelayanan pasar saat rapat dengar pendapat bersama sejumlah OPD, Kamis 7 Mei 2026. Komisi II menilai lemahnya pengawasan dapat memicu kebocoran pendapatan daerah.
Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, memimpin rapat tersebut. Dalam forum itu, dewan menemukan masih banyak titik parkir di Kota Sungai Penuh yang belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru.
Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh mencatat 36 titik parkir berada di dalam kota. Selain itu, terdapat 9 titik parkir lain di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
Komisi II menilai belum lengkapnya legalitas petugas parkir dapat membuka peluang penyalahgunaan pungutan di lapangan. Karena itu, anggota dewan mempertanyakan sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pungutan resmi hanya berasal dari retribusi layanan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait praktik pungutan parkir yang selama ini berjalan.
Komisi II meminta pemerintah kota segera memperbaiki sistem pengawasan. Dewan juga mendorong OPD terkait agar lebih transparan dalam mengelola retribusi daerah.
Selain membahas parkir, rapat juga menyinggung keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. DPRD menilai kondisi itu menunjukkan masih kurangnya perhatian terhadap pelayanan dasar dan kesejahteraan tenaga lapangan.
Menurut dewan, petugas kebersihan memiliki peran penting menjaga kebersihan dan kenyamanan kota. Karena itu, pemerintah daerah harus membayar hak mereka tepat waktu.
Komisi II memastikan akan terus mengawal evaluasi pengelolaan parkir dan retribusi pasar. Dewan juga meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan petugas kebersihan. (nr*)









